Ketua MA Gugat Eksistensi PHI
Utama

Ketua MA Gugat Eksistensi PHI

Selain dianggap tidak netral, pertentangan hakim ad hoc pekerja dan pengusaha dianggap memperlambat pemeriksaan perkara. Bagir usulkan kaji ulang UU PPHI.

NNC/Kml
Bacaan 2 Menit

 

Terkait tak tercapainya peradilan cepat, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) dan Dosen Hukum Perburuhan Surya Chandra berpandangan masalah terdapat di MA. Karena, menurutnya, sebagian besar hakim di PHI (tingkat pertama) taat pada pembatasan 50 hari. Soal Pengadilan Tinggi sebagai pemeriksa perkara ditingkat akhir, hal itu tidak masalah asal jelas dan ada putusan yang adil.

 

Menurut Surya sistem yang ada saat ini bisa dipertahankan, dengan beberapa perubahan. PHI dapat menjadi semacam kombinasi pengadilan perdata dengan pengadilan tata usaha negara. Acara tidak rumit dan hakim bisa aktif ujarnya.

 

Intinya buat buruh ialah penyelesaian yang cepat murah dan sederhana. Tempat (MA atau PT-red) tidak menjadi persoalan selama hakimnya paham ujar Surya. Yang banyak dikeluhkan Bagir ialah masalah administrasi, itu bukan alasan. Kalau mau perbaiki, perbaiki sistem hukum acara ujar Surya.

 

Dimata praktisi Hukum Ketenagakerjaan Willy Fariyanto, sistem PHI yang ada kini sudah baik bila dibanding sebelumnya. Dulu, ujarnya mengingatkan, proses penyelesaian perselisihan terlalu panjang. Pertama di Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D), berlanjut Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Putusan P4P pun masih dapat diperkarakan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan dan Putusannya masih dapat ajukan dikasasi.

 

Penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang berlaku kini dinilainya sudah baik, setidaknya di pengadilan tingkat pertama.

 

Penyingkatan seperti penghilangan replik-duplik bila dikehendaki para pihak dan selama tidak ada yang mengajukan eksepsi seperti yang dilaksanakan di Jakarta, menurutnya juga sudah baik. Proses gugatan, kemudian jawaban, yang disusul pembuktian sudah pas tuturnya.

 

Penunjukan PT sebagai puncak, dinilainya juga akan merepotkan. Perubahan ini menuntut revisi terhadap banyak Undang-Undang, termasuk UU Kekuasaan Kehakiman. Sekarang sudah baik, asal SDM (sumber daya manusia-red) ditambah, jadwal sidang lebih ditata, dan manajemen perkara lebih baik ujarnya. Lamanya putusan keluar sifatnya administratif dan dapat dibenahi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: