Ketua MA Dukung Gagasan Hukumonline Buat Kompilasi SEMA Hasil Pleno Kamar
Utama

Ketua MA Dukung Gagasan Hukumonline Buat Kompilasi SEMA Hasil Pleno Kamar

Hukumonline berencana akan menerbitkan produk baru yang terinspirasi dari hasil rapat pleno kamar MA yang selama ini dituangkan dalam bentuk SEMA.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketua MA Prof H.M. Syarifuddin mengatakan kerja sama yang terjalin antara MA dan Hukumonline selama ini sudah berjalan baik. Dia mencontohkan salah satunya penyelenggaraan Anugerah MA. MA juga akan mendukung Hukumonline untuk menyusun kompilasi preseden putusan atau yurisprudensi. Awalnya, muncul yurisprudensi itu dari rapat pleno kamar MA sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum. Kemudian diharapkan bisa menghasilkan putusan yang konsisten diantara para hakim.  

Menurut mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini SEMA itu terbit jika ketentuan yang diatur dalam UU dirasa kurang jelas atau perlu dipertegas. Upaya itu perlu dilakukan guna meminimalisir beda tafsir antar hakim dalam memutus perkara yang serupa. SEMA terus diperbarui seiring perkembangan hukum di masyarakat. Sehingga belum tentu SEMA yang diterbitkan tahun ini masih berlaku di tahun-tahun berikutnya.

“Kami menginginkan hakim konsisten dalam memutus perkara yang serupa demi kepastian hukum dan keadilan,” kata Ketua MA.

Prof Syarifuddin menjelaskan sejak 2012, setiap tahun MA melakukan rapat pleno kamar. Jika Hukumonline berkeinginan menerbitkan produk baru yang intinya mengkompilasi hasil rapat pleno kamar dan SEMA-nya, harus mengikuti sejak awal. Agar bisa ditelusuri apakah ketentuan yang diatur dalam SEMA itu masih berlaku atau tidak. Adanya kompilasi yang lebih rinci itu berkontribusi terhadap penanganan perkara MA. Diharapkan mampu mengurangi perkara yang masuk ke MA karena melalui kompilasi itu dapat diketahui kemana arah hukum suatu perkara.

Ketua Kamar Pidana MA yang baru terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto menyambut baik rencana Hukumonline yang ingin menerbitkan produk baru yang terinsiprasi dari rapat pleno kamar dan SEMA. Intinya, dalam setiap SEMA yang diterbitkan ada benang merahnya kenapa SEMA itu dibentuk. Perlu ditelusuri sejak awal rapat pleno kamar sampai akhirnya diterbitkan SEMA. Bahkan, SEMA yang diterbitkan ada yang direspon pembuat kebijakan dengan mengadopsinya dalam aturan.

Hukumonline.com

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto.

Sebelum dirumuskan dalam rapat pleno kamar, Suharto menjelaskan berbagai persoalan hukum dibahas dalam Rakernis sampai Rakernas MA. “Dari situ terlihat bagaimana kebijakan MA itu (terutama dalam hal penanganan perkara, red) dirumuskan,” ujarnya.

Ketua Kamar Pembinaan MA RI Prof Takdir Rahmadi menginformasikan akan dilakukan evaluasi terhadap sistem pembaruan peradilan yang selama ini bergulir di MA. Tujuannya untuk mengetahui apakah Cetak Biru Pembaruan MA (2010-2035) sudah berjalan sesuai harapan.

Hukumonline.com

Ketua Kamar Pembinaan MA RI Prof Takdir Rahmadi.

Sebab, evaluasi yang dilakukan saat ini terbatas di lingkungan internal MA. Ke depan dibutuhkan pendapat dari masyarakat, salah satunya Hukumonline. “Perlu pendapat dari masyarakat untuk mengevaluasi pembaruan peradilan,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait