Ketua MA Cemaskan Rendahnya Mutu Pendidikan Hukum Lanjutan
Utama

Ketua MA Cemaskan Rendahnya Mutu Pendidikan Hukum Lanjutan

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai maraknya program pendidikan hukum lanjutan masih belum berhasil menciptakan lulusan yang bermutu. Bahkan, ia memandang bahwa pendidikan hukum lanjutan banyak disalahgunakan baik oleh penyelenggara maupun peminatnya.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Akibatnya, terang Bagir, tidak ada seleksi mengenai siapa yang sesungguhnya memerlukan jenjang struktural tersebut. Akhirnya, gelar-gelar yang diperoleh dari pendidikan hukum lanjutan tersebut lebih banyak tampil sebagai pajangan dari pada substansinya.

 

"Dalam berbagai situasi terjadi berbagai penyimpangan, baik dari penyelenggara pendidikan maupun para peminat. Dari penyelenggara pendidikan, jenjang struktural ini lebih dilihat sebagai sumber pendapatan baru. Dari para peminat, kesempatan ini bukan untuk menghasilkan mutu tetapi sekadar mengumpulkan berbagai gelar baru," urai Bagir.

 

Bahkan, ucap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini, pendidikan lanjutan profesi seperti notariat diubah menjadi pendidikan gelar lanjutan. Ia menilai bahwa hal tersebut dilakukan demi memperluas peminat selain didasarkan pada anggapan bahwa pendidikan gelar lebih bermakna daripada pendidikan profesi.

 

Dari kenyataan-kenyatan di atas, Bagir menekankan mengenai perlunya pengkajian ulang yang menyeluruh mengenai pendidikan hukum, baik konsepsi, pendekatan, maupun berbagai faktor penunjangnya.

 

Hal tersebut, lanjut Bagir, sangat diperlukan agar keluaran pendidikan hukum, baik sarjana maupun hasil-hasil kerja ilmiah, dapat memberi kontribusi yang signifikan dan meningkatkan peran dalam pembangunan dan penegakan hukum.

 

Terkotak-kotak

Lebih jauh, Bagir juga berbicara mengenai pentingnya meniadakan kotak-kotak program studi, seperti sistem penjurusan atau program studi. Di matanya, betapapun mendalamnya studi-studi dalam kotak-kotak tersebut, akan tetapi menyebabkan para lulusan tetap tidak siap pakai. Pasalnya, hukum adalah suatu yang nyata bersifat lintas disiplin dan  tidak berkotak-kotak.

 

"Tidak jarang mahasiswa atau sarjana hukum begitu bangga jika berada dalam lingkungan program studi tertentu, misalnya hukum internasional atau hukum bisnis. Mereka juga tidak ada perasaan kurang karena tidak menguasai bidang hukum lain seperti hukum pidana, hukum perdata, atau tata negara. Padahal, disiplin ilmu hukum yang disebut terakhir merupakan hal yang wajib, namun justeru diremehkan," tutur Bagir.

Halaman Selanjutnya:
Tags: