"Saya belum baca apa rekomendasinya," kata Hatta di Gedung KPK di Jakarta, Kamis.
Pada 30 Juni lalu, KY menyatakan hakim Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan --yang telah menjadi waka polri-- terbukti melanggar sejumlah prinsip hakim sehingga merekomendasikan sanksi skorsing (non-palu) selama 6 bulan.
"Alasan (sanksi) apa saja, lalu nanti pimpinan di MA akan rapat untuk membicarakan putusan tersebut," ungkap Hatta.
Hakim Sarpin dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil pada 17 Februari 2015 karena menduga putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan telah melenceng dari aturan.
"Sepanjang menyangkut masalah teknis tidak bisa, itu adalah independensi hakim. Nanti kita lihat sampai sejauh mana pelanggaran itu terjadi," tambah Hatta.