Nominator Ketua MA Dikuasai Hakim Karier
Utama

Nominator Ketua MA Dikuasai Hakim Karier

Pengganti Harifin A Tumpa harus mampu membina hubungan yang lebih baik dengan KY.

agus sahbani/ant
Bacaan 2 Menit

Soal figur Ketua MA ideal, Gayus mengaku memiliki tiga kriteria. Pertama, orang yang mempunyai sosok kepemimpinan (leadership). Kedua, penguasaan hukum yang handal. "Orang yang bisa memutuskan apabila terjadi konflik rumit dan benar-benar mamahami hukum," kata Gayus.

Sedangkan ketiga, katanya, adalah seorang yang bermoral atau tidak pernah terkait skandal perempuan, uang, dan perilaku yang tidak patut. Menurut dia, dengan kriteria yang ditetapkannya tersebut MA bisa menjadi lembaga peradilan yang betul-betul berwibawa dan menjadi harapan masyarakat pencari keadilan. Ia juga mengungkapkan bahwa tentang ketua MA dalam undang-undang tidak membatasi umur.

"Artinya calon ketua MA yang tinggal beberapa bulan (masa jabatannya) tetap sah dicalonkan dan mencalonkan diri karena hal ini berkaitan dengan hak asasi hakim agung yang diberikan undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Ketua Muda MA Pidana Khusus Djoko Sarwoko menyebutkan beberapa hakim agung yang berpeluang menjadi penerus Harifin Tumpa. Mereka adalah Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung, Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar, Ketua Muda Perdata Agama Andi Syamsu Alam, Ketua Muda Perdata Atja Sodjadja, Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh, Ketua Muda Militer Imron Anwari, Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono, dan Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali.

Berdasarkan catatan hukumonline, dua nama yang dijagokan Ahmad Yani berasal dari hakim agung karier. Mayoritas nama kandidat yang disebut Djoko Sarwoko pun semuanya karier. Jika 'jagoan' Yani benar terpilih, maka MA kembali akan dipimpin oleh 'orang dalam' seperti halnya Harifin Tumpa yang menggantikan Bagir Manan yang berasal dari non karier.  

Tags: