Ketua MA: Perlu Sinergitas Kampus dengan Lembaga Peradilan
Terbaru

Ketua MA: Perlu Sinergitas Kampus dengan Lembaga Peradilan

Antara hukum dan teknologi sudah seperti dua sisi mata uang. Keduanya selalu berdampingan dan tidak mungkin bisa dipisahkan.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Demikian penggalan materi yang disampaikan Ketua MA saat kuliah umum berjudul “E-Litigasi Dalam Perkara Pidana (Upaya Mahkamah Agung dalam Merespons Kondisi Pandemi Melalui Transformasi Teknologi)”. Dia menerangkan Pasal 2 ayat (2) Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik menentukan 4 model persidangan secara elektronik sebagai berikut:

  1. Hakim/majelis hakim, panitera pengganti, dan penuntut bersidang di ruang sidang gedung pengadilan, sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari rutan/lapas tempat terdakwa ditahan
  2. Hakim/majelis hakim dan panitera pengganti bersidang di ruang sidang gedung pengadilan, penuntut mengikuti sidang dari kantor penuntut dan terdakwa mengikuti sidang dari rutan tempat terdakwa ditahan.
  3. Hakim/majelis hakim dan panitera pengganti bersidang di ruang sidang gedung pengadilan, penuntut dan terdakwa mengikuti sidang dari kantor penuntut
  4. Hakim/majelis hakim dan panitera pengganti bersidang di ruang sidang gedung pengadilan, penuntut mengikuti sidang dari kantor penuntut, terdakwa yang tidak ditahan dapat memilih mengikuti persidangan di ruang sidang gedung pengadilan, kantor penuntut, atau di tempat lain, baik di dalam maupun di luar daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara dengan persetujuan hakim/majelis hakim dengan penetapan.

Dalam persidangan secara elektronik, saksi dan ahli juga dapat memberikan keterangan dari luar lokasi gedung pengadilan yang menyidangkan perkaranya yaitu:

  1. Di kantor penuntut umum dalam daerah hukumnya;
  2. Di kantor pengadilan tempat saksi dan/atau ahli berdomisili:
  3. Di Kedutaan/konsulat jenderal RI atas persetujuan Menteri Luar Negeri:
  4. Di tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim.
Tags:

Berita Terkait