Ketua MA: Kepercayaan Publik Prioritas Utama Mahkamah Agung
Utama

Ketua MA: Kepercayaan Publik Prioritas Utama Mahkamah Agung

Masih banyak tantangan dan perbaikan yang perlu dibenahi MA. Untuk itulah, Mahkamah Agung masih membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua MA Prof M. Syarifuddin dalam pembukaan acara Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan yang digelar secara daring, Senin (30/5/2022). Foto: RES
Ketua MA Prof M. Syarifuddin dalam pembukaan acara Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan yang digelar secara daring, Senin (30/5/2022). Foto: RES

Sarasehan Pembaru Peradilan merupakan forum untuk mendukung agenda pembaruan peradilan di Indonesia. Forum ini menjadi ruang dialogis bagi para aparatur peradilan, aktor pemerintah, kelompok pebisnis, masyarakat pencari keadilan dan kelompok masyarakat sipil untuk sipil nasional dan lokal dan aktor pemerintah untuk mengoptimalkan capaian pembangunan integritas di lembaga peradilan.

Transparency International Indonesia bekerja sama dengan Hukum Online yang didukung oleh Australia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan European Union menyelenggarakan forum “Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan: Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan” pada 30-31 Mei 2022.

Dalam pembukaan Saresehan International, Ketua Mahkamah Agung Prof. Muhammad Syarifuddin mengucapkan terima kasih kepada Transparency International Indonesia dan Australia Partnership for Justice 2 (AIPJP2) serta European Union yang telah menyelenggarakan acara sarasehan ini. Hal ini bentuk dukungan terhadap pembaruan lembaga peradilan di Indonesia yang terus dilakukan selama ini.

“Kepercayaan publik kepada lembaga peradilan adalah prioritas utama bagi Mahkamah Agung (MA). Sejalan dengan itu kepercayaan publik mempunyai dua fungsi penting yakni indikator sejauh mana kinerja lembaga peradilan dan sebagai prasyarat untuk mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang independen dan efektif,” kata Ketua MA Prof. M. Syarifuddin dalam pembukaan acara Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan yang digelar secara daring, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:

Ia menjelaskan makna sederhana dari integritas adalah sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan secara utuh serta memiliki kemampuan yang terpancar dengan kejujuran dari MA melalui putusan-putusan yang berkualitas dari lembaga peradilan. Mahkamah Agung meyakini dengan konsisten melaksanakan tugas lembaga peradilan dapat terwujud dalam setiap hasil kerja yang dapat dinikmati oleh publik.

Dari integritas tersebut, kata Syarifuddin, terdapat upaya yang harus dijaga oleh lembaga peradilan yakni konsisten atas kerja-kerja lembaga peradilan sekaligus menjadi tugas yang berat bagi para pimpinan pengadilan untuk terus ditingkatkan termasuk Mahkamah Agung. Tugas yang berat ini tidak mungkin dapat dituntaskan Mahkamah Agung tanpa partisipatif yang telah dituangkan dalam Blue Print MA sejak tahun 2003.

Ia mengaku MA telah melakukan berbagai inisiatif untuk meningkatkan integritas lembaga peradilan diantaranya wilayah bebas dari korupsi, wilayah bersih birokrasi dan lain-lain. MA dengan dukungan KPK telah melakukan Corruption Risk Assessment (CRA) dan konferensi pemberantasan korupsi tahun 2021. Selain itu, melaksanakan berbagai macam kegiatan dengan tim pembaharuan peradilan. Setiap tahun MA pun mendapatkan peningkatan score dari KPK dan capaian-capaian lainnya dari lembaga lain.

“Masih banyak tantangan dan perbaikan yang perlu dibenahi MA. Untuk itulah, Mahkamah Agung masih membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Hal ini diperlukan untuk membentuk badan peradilan yang berintegritas. Penyempurnaan kerja-kerja lembaga peradilan harus terus tetap dilakukan,” kata dia.

Syarifuddin berharap dengan adanya sarasehan internasional ini dapat mewujudkan peradilan yang agung. “Semoga kajian-kajian dalam forum ini dapat ditindaklanjuti. Selamat menjalankan Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Sarasehan International Pembaru Peradilan ini secara resmi dimulai,” ucapnya.

Ada banyak masalah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanaan RI, Prof. Mohammad Mahfud MD mengatakan meningkatkan SDM melalui revolusi mental juga dapat menjadi pendorong pembaharuan peradilan Indonesia. Dia melihat ada banyak masalah yang dapat dicatat diantaranya terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih berdampak pada sistem hukum, hukum pidana, perdata yang belum mengakomodir keadilan masyarakat. Hukum pidana saat ini cenderung menghukum, sehingga melebihi kapasitas lapas di Indonesia.

“Sistem peradilan pidana terpadu harus diperkuat, (karena) criminal justice system belum berjalan dengan baik. Terlalu banyak hukum memenjarakan, bukan mencari hukum yang bisa membangun kemanusiaan. Padahal kita sudah menerapkan restorative justice,” kata Mahfud MD dalam kesempatan yang sama.  

Hukumonline.com

Ia mengatakan korupsi masih banyak terjadi, dalam korupsi masalahnya dinilai publik terjadi dalam proses peradilan misalnya masih tebang pilih dalam pemberian sanksi itu masih terasa. “Kalau kita lihat indeks persepsi korupsi melambat peningkatannya. Kemudahaan berusaha juga mengalami penurunan menjadi peringkat 73, dari sini paling rendah peningkatan dalam hukum kontrak. Persoalan tanah juga menjadi persoalan yang rumit dalam dunia peradilan yang merugikan masyarakat,” kata mantan Ketua MK ini.  

Selain itu, perlu komitmen mengutamakan pemberantasan korupsi melalui kepatuhan pejabat peradilan melaporkan LKHPN secara jujur; mengefektifkan pengawasan internal dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat; menempatkan prioritas hakim sebagai aktor utama dan fokus menjalankan check and balance antar lembaga penegak hukum.

“Maka dari itu, dengan acara Sarasehan Internasional ini dapat mendukung dan mendorong perbaikan kinerja penegak hukum serta partisipasi publik secara terbuka dan transparansi peradilan secara penuh,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait