Namun, kata Refly, penguatan kewenangan Bawaslu beserta jajarannya tidak mampu menjawab ekspektasi publik terhadap penguatan eksistensi kelembagaannya dalam melindungi kemurnian suara rakyat. “Bisa terlihat dalam menangani sengketa pilkada tahun 2015 dan 2017 yang mengecewakan publik bahkan menjadi titk pusat hadirnya konflik horizontal di tengah masyarakat,” sebutnya.
Karena itu, dia mengusulkan agar penegakkan hukum pemilu lebih mengandalkan jalur nonyudisial agar lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. Kecuali untuk pelanggaran tindak pidana pilkada/pemilu ditangani lembaga yudisial atau peradilan. “Pengawasan untuk menyelesaikan sengketa dan pelanggaran dalam tingkat pertama dilakukan di Bawaslu tingkat pertama dan akhir, kecuali dalam ranah pidana,” usulnya.