Ketua MA: Hakim Bukan Robot atau Algojo
Berita

Ketua MA: Hakim Bukan Robot atau Algojo

Temuan ICW tentang tren vonis korupsi dibantah.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Kalau dikatakan kecenderungan menurun (vonis ringan) bisa saja seperti kasus itu. Tetapi, saya lihat di MA hukuman pidananya sudah layak dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan dikaitkan dengan kerugian negara,” paparnya. 

Sebelumnya, Selasa (18/8) kemarin, ICW melansir data pada 2015 hukuman pidana korupsi semakin ringan dibandingkan tahun lalu. Pada semester pertama tahun 2014, rata-rata vonis untuk pelaku korupsi sekitar dua tahun dan sembilan bulan. Sementara, selama semester pertama 2015 rata-rata hakim menjatuhkan vonis kepada pidana korupsi hanya dua tahun dan satu bulan penjara.

Dalam periode itu, ICW memantau sebanyak 193 perkara korupsi dengan 230 terdakwa perkara yang telah diperiksa dan diadili di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi serta peninjauan kembali di MA.

Sebanyak 163 terdakwa dihukum satu hingga empat tahun dan masuk dalam kategori ringan, sebanyak 12 terdakwa divonis sedang dengan hukuman sekitar empat hingga 10 tahun penjara dan hanya tiga terdakwa yang divonis berat dengan hukuman di atas 10 tahun.

Tak hanya itu, terdakwa yang diputus bebas pada tahun ini juga meningkat dimana 35 terdakwa diputus bebas oleh pengadilan tipikor tingkat pertama. Sedangkan tiga terdakwa diputus bebas oleh MA. Padahal, dibandingkan dengan semester yang sama pada tahun 2014, hanya 20 terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas. Hal ini menunjukkan hukuman ringan bagi koruptor belum memberikan efek jera.

Tags:

Berita Terkait