Ketua KY: Perlu Regenerasi dalam Pemilihan Ketua MA
Utama

Ketua KY: Perlu Regenerasi dalam Pemilihan Ketua MA

Ketua MA yang nanti terpilih diharapkan mampu menjawab tantangan yang akan dihadapi MA, baik internal maupun eksternal.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Terbuka untuk umum

Sementara itu ditemui di kantornya (28/4), Sekretaris MA yang juga menjadi Ketua Panitia Pemilihan M. Rum Nessa menegaskan kesiapan mereka untuk menggelar acara pemilihan Ketua MA yang untuk pertama kalinya dilakukan secara internal sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 8 ayat (4) UU No. 5/2004 tentang Perubahan atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 24 A ayat (4) UUD 1945. Pemilihan akan dilaksanakan Selasa tanggal 2 Mei 2006 dimulai jam 10.00 dan terbuka untuk umum, ujar Rum Nessa.

 

Dia menambahkan acara pemilihan akan dilangsungkan dalam suatu forum yang dinamakan Rapat Paripurna Khusus MA yang akan dibuka langsung oleh Ketua MA Bagir Manan. Acara pemilihan dapat dilangsungkan apabila memenuhi syarat kuorum yaitu 2/3 dari jumlah hakim agung yang memiliki hak pilih. Dalam hal syarat kuorum tidak terpenuhi maka acara akan ditunda selama 1 jam. Apabila setelah itu tetap tidak kuorum maka acara akan ditunda selama 1 hari.

 

Rum Nessa memaparkan berdasarkan tata tertib yang telah dituangkan dalam SK No. KMA/047/SK/IV/2006 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, pemilihan akan dilakukan dengan metode pemungutan suara yang akan diikuti oleh 48 hakim agung. Melalui pemungutan suara diharapkan akan muncul calon yang memperoleh suara mayoritas 50% plus satu.

 

Kami sudah menyiapkan tiga jenis surat suara karena kami perkirakan maksimal akan berlangsung tiga putaran, kata Rum Nessa. Pemilihan akan dilanjutkan ke putaran berikutnya apabila setelah diadakan pemungutan suara tidak diperoleh calon yang mendapat suara mayoritas.

 

Tanpa pemaparan visi-misi

Walaupun sejumlah kalangan mengharapkan adanya pemaparan visi dan misi dalam pemilihan Ketua MA, tetapi MA menetapkan lain. Rum Nessa menegaskan acara pemilihan Ketua MA tidak akan mengagendakan pemaparan visi dan misi calon Ketua MA. 

 

Karena MA sudah memiliki visi dan misi. Jadi, siapapun Ketua MA yang terpilih harus menjalankan visi dan misi MA serta blueprint yang sudah dirumuskan, jawab Rum Nessa ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang alasan tidak adanya pemaparan visi dan misi.

 

Visi
MewujudkanSupremasi Hukum melalui Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, efektif, dan efisien serta mendapatkan kepercayaan publik. Profesionial dalam memberi layanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan berbiaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.

 

Misi

1.      Pemberian rasa keadilan yang cepat dan jujur;

2.      Peradilan yang mandiri dan independen dari campur tangan pihak luar;

3.      Peradilan yang rnandiri dan independen dari campur tangan pihak luar;

4.      Memperbaiki kwalitas input eksternal pada proses peradilan;

5.      Institusi peradilan yang efesien, efektif dan berkualitas;

6.      Melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakirnan dengan bermartabat, integritas, bisa dipercaya dan transparan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: