Ketua KPU: Seluruh Instrumen Pemilu Sudah Siap
Berita

Ketua KPU: Seluruh Instrumen Pemilu Sudah Siap

Masalah DPT dan Logistik, dinyatakan telah siap oleh KPU. Permasalahan parpol yang dicoret di tingkat kabupaten tidak mempengaruhi gelaran pemilu di daerah dimana parpol tersebut dianulir sebagai peserta.

CR-4
Bacaan 2 Menit

 

Hafiz menjelaskan jika ada orang yang datang dan membawa identitasnya namun namanya tidak terdaftar di DPT maka orang tersebut akan tetap dicatat nama dan identitasnya untuk pendataan Pemilihan Presiden (Pilpres) nanti. Namun mohon maaf sesuai dengan Undang-undang tidak bisa ikut memilih dalam Pemilu legislatif, tambahnya. Kerena menurut UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu hanya orang yang terdaftar dalam DPT yang berhak memilih dalam Pemilu nanti.

 

Bidang logistik pun sudah dinyatakan siap oleh Hafiz. Logistik pada hari ini sudah sampai di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ujarnya. Namun, lanjutnya memang masih ada logistik yang masih dalam perjalanan. Ia menjelaskan bahwa logistik yang masih dalam perjalanan merupakan logistik tambahan yang baru selesai dicetak pasca perubahan DPT setelah keluarnya Perpu No 1 Tahun 2009. Namun Ia meyakinkan bahwa seluruh surat suara telah selesai dicetak dan siap di distribusikan.

 

Masalah lain yang juga telah disiapkan adalah soal penandaan di bilik suara pada waktu pemilihan nanti. Hafiz menyampaikan bahwa untuk mempersingkat waktu memilih nanti, pemilih diperbolehkan membawa catatan kecil yang berisi nama partai, nomor urut, dan nama caleg yang akan dipilihnya nanti. Agar tidak berlama-lama mencari dan membaca seluruh caleg yang ada dalam surat suara, dan juga agar waktu pemilihan bisa selesai tepat waktu sesuai jadwal, jelasnya.

 

Masalah adanya Partai Politik yang dicoret sebagai peserta Pemilu di 11 provinsi dan kabupaten, Hafiz menjelaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan Pemilu di daerah atau kabupaten tersebut secara keseluruhan. KPU telah memutuskan membatalkan beberapa Parpol setelah parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanyenya sampai batas akhir waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU sampai 25 Maret.

 

Pencoretan parpol sebagai peserta pemilu ini hanya berlaku di daerah dimana parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanyenya. Hafiz menambahkan, terkait dengan pecoretan tersebut seluruh caleg dari partai yang dicoret ikut hangus juga. Untuk itu, pihak KPPS pada waktu pemilihan akan mengumumkan nama-nama partai jika ada yang dianulir keikutsertaannya dalam Pemilu di daerahnya sehingga kalau ada orang yang memilih parpol tersebut suaranya dibatalkan. Bukan dianggap tidak sah. Hanya dibatalkan. Namun Ia tidak berhak memilih lagi, tegasnya.

 

Mudahkan penyelenggara

Terkait dengan masalah penghitungan suara, Hafiz menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan sistem IT yang akan terhubung langsung dengan KPUD di seluruh daerah. IT KPU sudah disiapkan dan besok akan diuji coba, jelasnya. Penggunaan IT ini, ungkap Hafiz, merupakan bagian kerjasama KPU dengan Depkominfo.

 

Menanggapi hal ini. Menkominfo Muhammad Nuh menegaskan bahwa Depkominfo akan mendukung secara penuh penyelenggaraan Pemilu. Terkait dengan pemutakhiran hasil Pemilu nanti, pihaknya memang meminta kepada KPU untuk melakukan updating hasil Pemilu dengan memaksimalkan website atau situs yang dimiliki oleh KPU.

Tags: