Ketua Komisi V DPR Bantah Penjatahan Dana Aspirasi
Berita

Ketua Komisi V DPR Bantah Penjatahan Dana Aspirasi

Fary Djemy Francis ditanya sekitar 15-20 pertanyaan oleh penyidik KPK.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Andi Taufan Tiro saat mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Andi Taufan Tiro saat mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemy Francis, membantah ada bagi-bagi jatah dana aspirasi di komisi tersebut. "Enggak ada jatah itu, enggak ada," kata Fary saat ditanya wartawan mengenai dugaan pemberian jatah kepada setiap anggota Komisi V dalam program dana aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Rabu (21/9).

Fary baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR. "Sudah disampaikan tadi, yang Taufan Tiro saja," ungkapnya.

Fary juga enggan mengungkapkan mengenai rapat setengah kamar yang pernah disampaikan mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang dilakukan oleh pimpinan Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR. Namun, ia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

"Tanya di sana (penyidik), tanya di sana saja sudah disampaikan. Tadi hanya ada 15-20 pertanyaan," tambah Fary. (Baca Juga: Ditahan KPK, Politikus PAN Minta Maaf ke Konstituen)

Damayanti yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini pernah menyampaikan bahwa pimpinan Komisi V dengan Kementerian PUPR pernah melaksanakan rapat tertutup atau rapat setengah kamar di Sekretariat Komisi V DPR pada September 2015. Rapat ituberisi kesepakatan mengenai Rancangan APBN 2016 yakni jika aspirasi Komisi V tidak bisa ditampung oleh Kementerian PUPR maka pimpinan Komisi V tidak akan mau melanjutkan Rapat Dengar Pendapat.

Peserta rapat setengah kamar itu adalah pimpinan Komisi V, Ketua Fraksi (Kapoksi) di Komisi V dan pihak kementerian PUPR antara lain Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR A Hasanudin, Kepala Bagian Administrasi Penganggaran Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian PUPR Wing Kusbimanto, Fary Djemy Francis, Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Demokrat Michael Watimena, Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PDIP Lazarus, Kapoksi Partai Hanura Fauzi H Amro dan Kapoksi PKB M Toha.

Menurut Damayanti, anggota komisi V hanya pasif dalam arti hanya dikasih jatah tapi tidak ikut dalam rapat setengah kamar. Damayanti mengetahui adanya rapat tertutup itu setelah stafnya, Ferri Angrianto, melaporkan kepadanya mengenai rapat setengah kamar tersebut. (Baca Juga: Demi Proyek, Pengusaha Gelontorkan Puluhan Miliar ke Legislator)

Hasil rapat diketahui dari Fauzi Amro yaitu setiap anggota komisi V mendapat jatah sebesar Rp50 miliar, Kapoksi sebesar Rp100 miliar serta pimpinan komisi mendapat jatah Rp450 miliar. Seluruhanggota Komisi V DPR sebanyak 54 orang mendapatkan jatah aspirasi tersebut.

Andi Taufan Tiro adalah tersangka keenam dalam perkara ini. Lima tersangka dan terdakwa lain adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary, Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin yang juga sudah divonis 4 tahun penjara. Penyuap dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sudah divonis bersalah selama 4 tahun penjara.
Tags:

Berita Terkait