Ketua DPRD Jambi: KPK Sudah Peringati Zumi Zola Akan Ada OTT
Berita

Ketua DPRD Jambi: KPK Sudah Peringati Zumi Zola Akan Ada OTT

Peringatan itu diketahuinya setelah Ketua DPRD Jambi dihubungi oleh Zumi Zola.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Cornelis, anggota DPRD tetap memaksa bahwa dalam semua persetujuan pembahasan APBD, pihak eksekutif harus memberikan uang atau uang ketok palu kepada anggota DPRD. Di sisi lain, Cornelis khawatir DPRD akan kena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri, apabila tidak mengesahkan APBD sebelum 30 November 2017.

 

Menurut dia, jika DPRD telat melakukan pengesahan, maka gubernur dan anggota DPRD tidak akan menerima gaji selama 6 bulan. "Saya bilang jangan (ditunda), nanti kami kena sanksi, setelah itu bubar," tuturnya.

 

Pada akhirmya, uang ketok palu ini tetap diberikan. Pada November 2017, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jambi. Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

 

Selain itu tujuan diberikannya uang suap itu untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. Uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

 

Atas perbuatan tersebut, Zumi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait