Ketua Dewan Pers: Pengabdian Pers untuk Kepentingan Publik
Hari Pers Nasional:

Ketua Dewan Pers: Pengabdian Pers untuk Kepentingan Publik

Bergiat membangun pers Tanah Air yang profesional untuk membangun bangsa.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Kalau kita lihat jumlah kabupaten dan kota di Indonesia ada sekira 542, ada jumlah yang sangat banyak sekali jika diambil persebaran rata-rata. Media massa diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Teknologi revolusi industri 4.0 telah mendorong lebih banyak orang menggunakan gadget, seluruh informasi disebarkan lewat online karena biaya media cetak juga semakin mahal. Sayangnya kebanyakan media massa di berbagai daerah mengandalkan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyerap anggaran belanja daerah. Media massa diharapkan ikut mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah dengan memperkuat kerja sama iklan pemasaran produk mereka. Ekonomi kerakyatan berbasis digital ini belum tumbuh di daerah. Media harusnya lebih banyak memberitakan soal ini. Media daerah harusnya lebih banyak memberitakan untuk kepentingan masyarakat di daerah.

 

Apakah akan ada agenda khusus yang diprioritaskan Dewan Pers di rangkaian acara Hari Pers Nasional 2019?

Kami akan mengawal konvensi media massa yang rutin dilakukan setiap tanggal 8 Februari sebelum acara puncak Hari Pers Nasional. Ada berbagai diskusi paralel dalam konvensi ini yang bisa diikuti perwakilan media massa yang hadir sebagai peserta. Terutama berkaitan dengan tema Hari Pers Nasional tahun ini. Kami ingin membantu media massa di Indonesia lebih siap melakukan transisi menggunakan teknologi 4.0 di dalam kerja jurnalistiknya. Kami juga akan mendorong deklarasi komunitas pers untuk mengawal pemilu berkualitas.

 

Hari Pers kali ini diselenggarakan dalam suasana tahun politik, ada kesan pers Indonesia terbelah. Bagaimana Dewan Pers melihat fragmentasi itu dan apa yang sudah dilakukan?

Terkait dengan Hari Pers Nasional, itu sebabnya kami menyiapkan deklarasi tersebut untuk menyatukan kembali komitmen profesionalitas dan kode etik jurnalistik. Kami juga sudah membuat surat edaran di tahun 2018 agar media tidak ditarik dalam kepentingan politik praktis. Isinya meminta seluruh wartawan yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, bergabung dalam tim sukses tertentu, atau yang berkaitan agar cuti bahkan mundur permanen dari profesi wartawan.

 

Kami meminta newsroom hanya mengabdi untuk kepentingan publik. Dia bisa menjadi wasit yang adil dan menjadi inspektur jika ada pelanggaran. Peran-peran itu tidak bisa dijalankan jika pers menjadi bagian dari mesin partai politik. Menjadi pertanyaan bagi kita bahwa banyak media massa terutama televisi yang pemimpin umumnya adalah pemimpin partai politik, calon anggota legislatif atau rekan koalisi. Saat ini yang kami sampaikan kepada para Pemimpin Redaksi bahwa pertaruhan independensi ada di pundak mereka. Apabila ruang redaksi bisa diintervensi oleh pemilik perusahaan pers lalu dipermasalahkan ke Dewan Pers, kami akan membatalkan status kompetensi dia sebagai wartawan. Lalu untuk perusahaan pers yang digunakan untuk mesin partai politik, status verifikasinya bisa dibatalkan.

 

Apakah banyak pengaduan tentang pers yang berkaitan dengan pemberitaan tahun politik?

Ada sekira 38 pengaduan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) di berbagai daerah kepada Dewan Pers. Kami punya kerja sama dengan Bawaslu,  KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Kami memiliki Satuan Tugas bersama soal pengaduan pers untuk isu itu. Sejauh ini sudah kami periksa pengaduan tersebut. Selain itu ada juga pengaduan dari pihak lain soal 14 media massa yang salah satunya stasiun televisi besar. Jumlah totalnya lebih banyak dan sebagian besar yang jelas ada unsur tindak pidana langsung kami serahkan ke kepolisian.

Tags:

Berita Terkait