Ketua Artis Film Gatot Brajamusti Resmi Dibui
Aktual

Ketua Artis Film Gatot Brajamusti Resmi Dibui

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dari hasil temuannya, tim gabungan dari Satgas Merah Putih Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.
Selain dua klip plastik bening kecil yang diduga berisi narkoba, pihak kepolisian dalam aksi penggeledahannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat hisap.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, hari ini, secara resmi menahan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu)."Mulai hari ini keduanya resmi ditahan," kata Kapolda NTB Brigadir Jenderal Umar Septono di Mataram, Kamis (1/9).Keduanya resmi ditahan di sel tahanan Mapolda NTB, setelah perkarnya dilimpahkan oleh tim penyidik Polres Mataram yang telah menetapkannya sebagai tersangka kemarin.Terkait dengan pelanggaran hukumnya, kedua tersangka disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika."Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi memiliki barang bukti," ujarnya.Saat disinggung asal barang bukti tersebut, Kapolda NTB mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lainnya.
Tags: