Ketimpangan Harga Minyak Picu Maraknya Penyelundupan
Aktual

Ketimpangan Harga Minyak Picu Maraknya Penyelundupan

Bacaan 2 Menit
Ketimpangan Harga Minyak Picu Maraknya Penyelundupan
Hukumonline

 

Operasi selama dua bulan yang dilaksanakan oleh Bareskrim Mabes Polri beserta sembilan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) menemukan antara lain minyak solar oplosan sebanyak 41 ribu liter, solar 605 ribu liter, minyak tanah campur oli bekas 54 ribu liter, minyak tanah 258 ribu, oli bekas 26 ribu dan residu 7 ribu liter.

 

Meski mungkin temuan itu hanya merupakan fenomena dari pucuk gunung es, Abu Bakar menganggap operasi yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan jajaran Polda itu setidaknya mampu menekan dan membentuk efek jera dari para pelaku lainnya.

Ketimpangan antara harga minyak tanah dan solar bersudsidi dan non-subsidi telah mengakibatkan maraknya penyalahgunaan penyediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam gelaran operasi BBM yang dilakukan Kepolisian sepanjang Januari-Februari 2008 ditemukan 123 kasus dengan 188 orang tersangka.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Abu Bakar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/3), mengatakan, adanya disparitas harga minyak bersubsidi dan non subsidi menimbulkan maraknya penyalahgunaan penyediaan dan distribusi BBM. Selisih harga minyak tanah non subsidi untuk sektor industri berkisar Rp 6 ribu per liternya, ujarnya. Ini mengakibatkan terjadinya kelangkaan BBM terutama minyak tanah di berbagai daerah, yang nantinya mengganggu kelancaran roda perekonomian, tambahnya.

 

Sejumlah penyalahgunaan itu, kata Abu Bakar, terjadi dalam berbagai modus, antara lain menimbun tanpa memiliki ijin penyimpanan atau pembelian dari masyarakat yang datang menjual dalam bentuk jerigen dan ditampung dalam penampungan. Modus kedua dengan membeli limbah residu dari truk atau tanki yang kemudian diendapkan selama dua hari guna menurunkan kadar air. Setelah air dibuang, limbah pun siap dijual.

 

Modus ketiga dengan cara mengoplos minyak tanah dari masyarakat dan solar dari truk tanki kencingan. Ini istilah pengurangan volume pengangkutan minyak oleh oknum dengan jalan mengambil diam-diam di tengah perjalanan distribusi minyak. Modus keempat dengan melakukan usaha pengangkutan BBM tanpa ijin. Modus lainnya dengan cara mengumpulkan BBM bersubsidi dari masyarakat lalu menjualnya pada Industri.

 

Menurut Abu Bakar, tindakan-tindakan tersebut tergolong sebagai penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan tata niaga minyak/gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).

Halaman Selanjutnya:
Tags: