Ketika UU Jamsostek Dianggap Melanggar Hak Cipta
Berita

Ketika UU Jamsostek Dianggap Melanggar Hak Cipta

Hakim Konstitusi menyarankan agar pemohon menggugat Pemerintah dan DPR ke Pengadilan Negeri.

Ali
Bacaan 2 Menit
Ketika UU Jamsostek Dianggap Melanggar Hak Cipta
Hukumonline

Bernard Samuel Sumarauw meradang. Pria yang berproesi sebagai wiraswasta ini menganggap Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek) melanggar hak cipta yang dia miliki. Untuk memperjuangkan haknya, Bernard mengajukan judicial review UU Jamsostek ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar beberapa pasal dalam wet itu diputus ‘tidak memiliki kekuatan hukum mengikat'.

 

Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 1 ayat (1), (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), (2), Pasal 17, Pasal 22 ayat (1a), dan PP No.36 Tahun 2006 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

 

Bernard menilai konsep jamsostek yang terdapat dalam pasal-pasal itu telah mencontek karyanya yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Bernard mengatakan pada sekitar tahun 1990, ia menemukan konsep jaminan sosial yang dinamakan Private Social Card (Priscard). Konsep ini juga dinamakan kartu santunan sosial.

 

Sebelum UU Jamsostek lahir, Bernard mengaku telah mensosialisasikan Priscard ke sejumlah instansi swasta di bidang perbankan dan instansi pemerintah. Namun, saat UU Jamsostek lahir, rencana Bernard menawarkan produknya berakhir. Pasal 6 ayat (1) UU Jamsostek telah mengambil program Priscard ciptaan pemohon, ujarnya saat membacakan permohonan di ruang sidang MK, Kamis (9/12).

 

Pasal itu memang menjelaskan ruang lingkup program jamsostek: yakni jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemeliharaan kesehatan. Bernard kecewa bukan hanya karena ia tidak mendapat ‘royalti' atas konsep yang dia buat, tetapi juga karena konsep jamsostek dalam UU dinilai terlalu sempit. Seharusnya negara bukan hanya memberi jaminan kepada tenaga kerja, tetapi juga seluruh warga negara, ujarnya merujuk konsep priscard yang dibuatnya.

 

Bernard mengakui konsep priscard bukan barang baru bila merujuk secara internasional. Beberapa negara Eropa juga sudah menerapkan jaminan sosial bagi seluruh warga negaranya, mirip dengan konsep priscard ini. Tapi di Indonesia, saya yang pegang hak ciptanya, tegasnya lagi. Ia mengatakan priscard telah didaftarkan ke Ditjen HaKI pada 2 Juli 1990.

 

Panel hakim konstitusi memberi beberapa nasihat. Ketua Panel Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar menganggap tak ada kerugian konstitusional pemohon dengan berlakunya UU Jamsostek. Yang mungkin dirugikan dengan berlakunya UU Jamsostek ini adalah pekerja atau pengusaha. Sedangkan Anda kan wiraswasta, tanyanya. Bernard memang mengutip sejumlah pasal yang berbicara hak asasi manusia dalam konstitusi, namun argumen ini dianggap tak relevan.

 

Hakim Konstitusi Akil Mochtar bahkan menganggap pemohon tak mengalami kerugian konstitusional, melainkan hanya kerugian perdata. Kalau bicara HKI kan soal profit dan benefit. Anda kan tak dapat keuntungan itu, tuturnya. Sehinga, lanjut Akil, langkah yang tepat untuk ditempuh Bernard adalah mengajukan gugatan perdata ke Pemerintah dan DPR. Kerugian perdata ini karena Anda menganggap pemerintah dan DPR telah mengambil konsep Anda dalam UU Jamsostek, ujar Akil.

 

Mukthie juga menyarankan hal serupa. Bila perkara ini diteruskan di MK, bisa jadi sia-sia. Forum yang lebih tepat adalah peradilan umum. Ia menyarankan agar Bernard merekrut pengacara yang ahli HKI sebagai kuasanya di pengadilan. Kalau UU ini dianggap telah mengambil alih karya Anda, tempatnya bukan di sini, tuturnya. Namun, Mukthie menyerahkan sepenuhnya kepada Bernard apakah akan melanjutkan perkara ini di MK atau menarik permohonan.

 

Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengaku dalam penyusunan UU, DPR dan Pemerintah memang tak terlalu memperhatikan persoalan HKI. Biasanya mereka membandingkan dengan negara-negara lain, ujar Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum UI ini. Proses studi banding ini juga dilakukan saat pembahasan UU Jamsostek.

 

Maria mengingatkan upaya Bernard mempertentangkan UU Jamsostek ke UUD'45 ini cukup berat. Pasalnya, salah satu argumen Bernard terkait UU Jamsostek yang hanya punya empat ruang lingkup dinilai tak tepat. UU memang tak bisa mengatur semuanya, ujarnya. Karenanya, lanjut Maria, selain UU Jamsostek masih banyak UU lain yang mengatur tentang jaminan sosial.

 

Ditemui usai persidangan, Bernard mengaku akan meneruskan pengujian ini di MK. Namun, ia mengatakan akan mempertimbangkan saran hakim konstitusi untuk menggugat Pemerintah dan DPR. Itu (gugatan perdata,-red) soal lain lagi. Tapi uji materi akan tetap diteruskan, pungkasnya.    

 

Tags: