Ketika Sofyan Basir Ditawari Fee Terbesar di Kasus PLTU Riau-1
Berita

Ketika Sofyan Basir Ditawari Fee Terbesar di Kasus PLTU Riau-1

Namun, Sofyan meminta tawaran fee terbesar itu dibagi sama rata untuk bertiga sesuai pengakuan Eni Saragih dalam persidangan. KPK juga bakal mengembangkan kasus ini, khususnya dugaan keterlibatan Sofyan Basir.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (28/8). Foto: RES
Mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (28/8). Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menghadirkan saksi kunci yaitu Eni Maulani Saragih dalam persidangan dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Ini adalah sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pertama setelah Kotjo tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan KPK yang dibacakan minggu lalu.

 

Dalam dakwaan, Eni memang mempunyai peran besar dalam perkara ini. Setelah mendapat perintah dari Setya Novanto untuk mengawal proyek dan dikenalkan kepada Kotjo, Eni langsung bergerak mengenalkan salah satu pemilik saham Blackgold itu kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

 

Awalnya Eni meminta bantuan Sofyan Basir untuk berbicara dengan Kotjo agar memberikan fee kepada Idrus Marham. Sebab, Idrus dianggap telah bekerja luar biasa untuk organisasi. Karena itu, ia berinisiatif meminta bantuan Sofyan terkait hal tersebut.

 

Sebenarnya Eni sudah berbicara langsung dengan Kotjo untuk "memperhatikan" Idrus Marham, tetapi ia tidak yakin Kotjo akan memberikan. Karenanya, ia meminta Sofyan untuk membantu koleganya tersebut, apalagi proses proyek PLTU Riau-1 kala itu sudah dalam tahap finalisasi.

 

Tak hanya itu, dalam sebuah percakapan Eni juga mengatakan kepada Sofyan jika dirinya akan menerima fee paling besar. "Dan saya bilang, kita sampaikan juga ada sesuatu karena pekerjaan ini sudah selesai, dari terdakwa. Pak Sofyan yang paling the best-lah, paling banyak," kata Eni saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2018).  

 

Namun Sofyan terlihat menolak tawaran tersebut. "Pak Sofyan bilang enggak-lah. Memang disampaikan pada saat itu, ya udah nanti kita bagi bertiga yang sama," ujar Sofyan seperti ditirukan Eni dalam persidangan ini. Baca Juga: Permintaan Uang untuk Munaslub Golkar dalam Dakwaan Johanes Kotjo

 

Eni dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan penuntut umum juga menyebut ada satu pertemuan di Hotel Fairmont antara dirinya, Sofyan Basir, dan Kotjo untuk menyampaikan perkembangan proyek PLTU Riau-1. Disitu Sofyan mengatakan perencanaan proyek ini sudah hampir selesai.

 

Dalam pertemuan itu, Sofyan meminta izin kepada Eni untuk berbicara empat mata dengan Kotjo. "Beberapa hari kemudian Pak Kotjo bilang apa yang dibicarakan, 'Biasa Pak Sofyan minta diperhatikan, dan beliau enggak enak kalau ada Ibu," kata Kotjo kepada Eni dalam BAP yang dibacakan Jaksa.

 

Kotjo juga menyampaikan kepadanya bahwa hal-hal sensitif lain juga sudah diselesaikan kemarin. "Dari situ saya pahami ada fee yang disepakati antara Kotjo dengan Sofyan Basir," ujar Eni dalam BAP.

 

Jaksa menanyakan kepada apakah BAP tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terjadi. "Iya Pak," jawab Eni.

 

Masih dalam BAP, Eni juga pernah menyampaikan kepada Sofyan Basir bahwa Kotjo akan mendapat fee dari China Huadian Engineering Company Ltd, salah satu yang akan menjadi investor proyek PLTU Riau-1 sebesar 2,5 persen. Namun, ia tidak menyebut nominal fee yang dimaksud sebanyak US$4 juta.

 

"Ditanggapi Sofyan Basir, ah enggak segitu, lebih gede dari itu. Dari situ saya memahami Pak Sofyan Basir lebih memahami fee yang akan diterima Kotjo," ujar Eni.

 

Johannes Kotjo, ketika dimintai tanggapan atas kesaksian Eni baik keterangannya dalam persidangan maupun BAP, membenarkan pengakuan Eni. "Hampir semuanya benar, mungkin saksi masih ada beberapa hal yang belum terlalu mengerti, tapi secara keseluruhan sudah benar," jawab Kotjo.

 

Akan dikembangkan

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan seluruh pengakuan Eni akan menjadi bukti pengembangan kasus ini. "Hasil persidangan tentu menjadi masukan bagi kami untuk mengembangkan lebih lanjut kasus ini," kata Saut di kantornya, kemarin.

 

Saut menegaskan status hukum Sofyan Basir masih menjadi saksi. Namun, pihaknya tetap membuka kemungkinan dilakukan pengembangan atas peran Sofyan dalam kasus skandal proyek PLTU Riau-1. "Seperti apa nanti, kami mendalami hasil yang muncul di persidangan, nanti kami pelajari dan kembangkan," kata Saut.

 

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

 

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.

Tags:

Berita Terkait