Ketika PHK Akibat Perkawinan Sesama Pekerja Dipersoalkan
Utama

Ketika PHK Akibat Perkawinan Sesama Pekerja Dipersoalkan

Permohonan ini diminta untuk disempurnakan kembali agar mudah dipahami alasan konstitusionalnya dan pertentangan normanya.

CR-23
Bacaan 2 Menit




Dia khawatir saat ini ada sekitar 50 orang yang bekerja di PLN setempat yang sedang menjalin hubungan asmara dan kemungkinan berjodoh, lalu menikah, berpotensi untuk di-PHK. “Seolah mereka takut di-PHK jika menikah. Karena itu, kita minta agar Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan itu dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” pintanya dalam persidangan.

Masukan Majelis


Dia mengingatkan permohonan ini harus lebih dijelaskan lagi kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon. Misalnya, uraian keterangan/penjelasan ketika awal masuk kerja di PLN apakah tidak  

‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan…



“Kalau para Pemohon meminta pasal itu dihilangkan, nanti tidak ada lagi perlindungannya. Bagaimana orang kalau mau bekerja, aturannya apa yang dipakai? Makanya, ini harus disempurnakan kembali permohonannya,” sarannya.



Tags:

Berita Terkait