Ketika Notaris Dipanggil Polisi
Berita

Ketika Notaris Dipanggil Polisi

Banyak notaris yang takut ketika dipanggil polisi. Biasanya para pejabat pembuat akta ini dipanggil gara-gara coroboh dalam membuat akta.

Mon/Nov
Bacaan 2 Menit

 

Nota Kesepahaman

Untuk menghindari kesewenang-wenangan polisi dalam memanggil notaris, INI membuat nota kesepahaman dengan polisi. Dalam nota itu diatur, pemanggilan notaris harus dilakukan tertulis dan ditandatangani penyidik. Surat panggilan harus mencantumkan dengan jelas status sang notaris, alasan pemanggilan, dan polisi harus tepat waktu. Pada hakekatnya, notaris harus hadir memenuhi panggilan yang sah. Tetapi boleh saja berhalangan. Kalau demikian halnya, polisi bisa datang ke kantor notaris bersangkutan.

 

Sementara kalau status notaris adalah saksi, dia bisa saja tak disumpah. Kecuali cukup alasan, notaris yang bersangkutan boleh tidak hadir ke persidangan. Dalam nota kesepahaman itu, notaris dan PPAT juga meminta agar mereka hanya bisa diperiksa oleh penyidik, bukan penyidik pembantu. Kalaupun kelak akan diperiksa penyidik pembantu, alasannya harus patut dan wajar.

 

Diatur pula klausul tentang notaris yang disangka melakukan tindak pidana berkenaan dengan akta yang dibuatnya, sesuai pasal 54 KUHAP, dimana notaris berhak mendapatkan bantuan hukum. Notaris yang menjadi tersangka berhak untuk didampingi oleh pengurus INI saat diperiksa polisi. Kalau dalam pemeriksaan tidak terbukti adanya unsur pidana, maka penyidik wajib menerbitkan SP3 dalam waktu secepatnya.

 

Nota kesepahaman itu memperkuat aturan pemanggilan notaris dalam Pasal 6 UU Jabatan Notaris. Pasal itu menentukan, jika polisi hendak memanggil notaris atau mengambil minuta akta harus mendapat persetujuan dari MPN Daerah. Memang harus melalui MPN karena memang UU-nya (UU Jabatan Notaris, red) mengatur seperti itu, ujarya. Namun, terkadang MPN lambat merespon pengajuan izin itu. Karena tidak bisa langsung menuju ke notaris yang bersangkutan ya prosedurnya mau tidak mau harus diikuti, imbuh Badrodin.

 

Namun kalau untuk saksi notaris, tidak ada perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Jabatan Notaris maupun nota kesepahaman itu. Hal itu diakui oleh notaris Winanto Wiryomartani. Menurutnya, saksi notaris seharusnya ‘dibekali' untuk menjawab pertanyaan penyidik. Yakni, proses pembuatan akta tidak melibatkan saksi notaris. Peran saksi notaris terbatas menyaksikan penandatangam akta.

Tags: