Ketika 'Mahkamah' Diadili Pengadilan
Berita

Ketika 'Mahkamah' Diadili Pengadilan

Meski tidak mendapat izin dari pemegang hak cipta, terdakwa tetap mengalihwujudkan dan menjual 'Mahkamah' kepada publik.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Bagian Umum dari Penjelasan UU Hak Cipta

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.

 

Dalam konteks perkara ini, M Yogi Widodo mempertanyakan sejauh mana Yayasan Lontar menempatkan pencipta asli 'Mahkamah' dalam buku itu. Kalau memang mencantumkan nama almarhum Asrul Sani sebagai pencipta, menurut saya, terdakwa tidak melanggar hak moral si pencipta, terang Yogi, demikian ia disapa.

 

Yogi menduga bahwa adanya tuntutan pidana melalui Mutiara Sani ini berasal dari masalah ketidaksepakatan mengenai hak ekonomis. Hak ekonomis ini seharusnya juga dipertimbangkan oleh terdakwa sebagai pengalih wujud. Apa lagi kalau benar buku itu dikomersilkan? Dia juga harus membayarnya, singgung Yogi.

 

Pernyataan Yogi itu cukup menggelitik. Pasalnya, dari sekian banyak naskah drama yang terangkum dalam Antologi itu, mengapa hanya 'Mahkamah' yang bermasalah. Apakah naskah drama yang lain tidak ada penciptanya sehingga tidak butuh izin penciptanya? Atau masalah hak ekonomis tidak mencuat dalam naskah drama yang lain? Kita simak saja bagaimana jawaban dari terdakwa di persidangan nanti.

 

 

Tags: