Tidak berdasar
Dihubungi terpisah, Adam P.W.A Wibowo, biro hukum BPOM mengaku belum mendapatkan relaas pemberitahuan perihal gugatan David Tobing. Kami belum tahu kalau ada gugatan ini, kata Adam melalui gagang telepon, Sabtu (22/3).
BPOM, lanjut Adam, tidak mempersoalkan langkah David menempuh gugatan hukum. Menurutnya, dengan memakai Pasal 1365 KUH Perdata, tiap orang berhak mengajukan gugatan jika merasa dirugikan. Namun yang nanti berhak memutuskan adalah majelis hakim, Adam berujar.
Gugatan David, masih menurut Adam, menjadi bermasalah jika mencantumkan UU Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukumnya. Pasalnya, sengketa di dalam konteks Perlindungan Konsumen hanya antara konsumen dengan pelaku usaha. Sementara pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha dalam perkara ini.
Lebih jauh Adam mengutip pasal 45 jo. pasal 46 UU Perlindungan Konsumen. Dari dua pasal itu jelas bahwa tergugat dalam sengketa konsumen tidak lain adalah pelaku usaha, jelasnya. Sementara untuk beberapa perkara tertentu yang mengakibatkan korban dan kerugian materi yang besar, justru pemerintah dapat memposisikan diri sebagai penggugat mewakili konsumen.