Ketika Konsumen Susu Formula Menggugat
Berita

Ketika Konsumen Susu Formula Menggugat

Keengganan tim penelitian IPB, BPOM dan Depkes membeberkan fakta yang sebenarnya secara transparan kepada publik dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Karena merasa 'digantung' tanpa adanya kepastian, David terpaksa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di dalam gugatannya, David memposisikan IPB, BPOM dan Menteri Kesehatan masing-masing sebagai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.

 

Tuntutan David di dalam gugatan tidak macam-macam. Saya hanya menuntut agar para tergugat secara bersama-sama sesegera mungkin untuk mempublikasikan nama dan jenis produk susu formula yang terkontaminasi itu, ujar pengacara yang baru saja memenangkan gugatan terhadap Lion Air di pengadilan tingkat pertama ini. Jika sudah dipublikasikan produk jenis apa saja yang terkontaminasi, David memastikan tidak akan menggunakannya lagi. Kalau sekarang ini kan kita  terus dalam kondisi harap-harap cemas.

 

Bagi David, gugatan ini hanya untuk mempertegas agar para tergugat mau memberikan informasi yang layak kepada warga negara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf c UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, David memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa serta mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa dimaksud.

 

Melawan Hukum

Sikap para tergugat yang tak kunjung membeberkan hasil temuan tim FKH IPB itu, menurut David telah memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum (PMH). Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, secara umum para tergugat juga dianggap melanggar asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

 

Tergugat I misalnya yang dianggap telah melanggar asas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati dengan tidak memberikan hasil penelitian secara tranparan. Begitu juga dengan Tergugat II yang -berwenang untuk menguji dan meneliti obat dan makanan yang beredar- yang melalui rilisnya malah terkesan menampik hasil penelitian Tergugat I. Sementara Menkes sebagai Tergugat III dianggap tidak melaksanakan kewajiban hukumnya karena lebih memilih mempertentangkan hasil penelitian Tergugat I ketimbang mengumumkannya kepada publik.

 

Sudaryatmo, anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) senada dengan  David. Menurutnya, untuk meredam kecemasan publik, pemerintah harus bertindak fair dan transparan dalam masalah ini.

 

Senada dengan Sudaryatmo, Agus Sunaryanto Divisi Pemantauan Pelayanan Umum ICW berharap agar Depkes dan BPOM tidak memonopoli hasil penelitian IPB. Lebih jauh Agus menanti janji BPOM yang kabarnya akan membeberkan semuanya dalam jangka waktu dua minggu (minggu ini, red).

Tags: