Ketika Kejaksaan dan Kemenkumham Beda Informasi Keberadaan Joko Tjandra
Berita

Ketika Kejaksaan dan Kemenkumham Beda Informasi Keberadaan Joko Tjandra

Ada kelemahan data intelijen Kejaksaan Agung terkait keberadaan Joko Tjandra.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung. Foto: Hol/Sgp
Kejaksaan Agung. Foto: Hol/Sgp

Beredar kabar buron terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra masuk dan beradan di Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak aparat berwenang. Hal itu menyusul informasi dari Kejaksaan Agung bahwa terpidana buron kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu telah berada di Tanah Air selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Namun, informasi ini langsung dibantah pihak Kemenkumham.

“Dari mana datanya bahwa dia (Joko Tjandra) 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok,” ujar Menkumham Yasonna H Laoly di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (30/6/2020) kemarin.

Yasonna mengatakan masuk dan keluarnya orang ke Indonesia dari negara luar harus melalui keimigrasian yang notabene berada di bawah Kemenkumham. Yasonna membantah tudingan masuknya Joko Tjandra tanpa terdeteksi Keimigrasian. Sebab faktanya, kata Yasonna, tak ada jejak Joko masuk ke Indonesia berdasarkan data keimigrasian.

Dia mengaku heran bila Joko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Namun yang pasti, Yasonna menegaskan tak ada data sedikitpun masuknya Joko Tjandra ke Indonesia. Apalagi dalam kurun waktu tiga bulan ini. “Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” tegasnya.

Pihaknya pun meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian membeberkan data kronologi status Joko Tjandra yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang membeberkan 6 poin kronologi status DPO Joko Tjandra masuk DPO.

Pertama, permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan. Kedua, red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009. Ketiga, pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung berlaku selama 6 bulan.

Keempat, permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto    Tjandra alias Joe Chan yang berstatus warga negara Papua Nugini sejak 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB  Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Kelima, pada 5 Mei 2020 terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014. Pasalnya, tak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.

Keenam, pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung, sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan kembali dalam sistem perlintasan dengan status DPO. “Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan tidak ditemukan dalam data perlintasan,” kata Arvin.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengaku heran dengan adanya informasi masuknya Joko Tjandra ke Indonesia pada Senin (8/6/2020) lalu. Dia mengakui intelijen Kejaksaan Agung kebobolan atas masuknya Joko Tjandra ke Indonesia dalam rangka mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ini jujur, kelemahan intelijen kami,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR belum lama ini.

Pihak Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi ke ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, berdasarkan keterangan pihak pengadilan pendaftaran PK tersebut dilakukan di pelayanan terpadu pengadilan. Alhasil, indentitasnya tidak terkontrol oleh pihak pengadilan. “Tetapi ini akan menjadi evaluasi kami bahwa dia bisa masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Padahal, untuk masuk ke Indonesia setelah tidak lagi berstatus cekal. Sementara status Joko Tjandra masih dalam status cekal lantaran masuk dalam daftar DPO sekaligus berstatus terpidana. Nah, status cekal bagi terpidana yang buron berlaku terus-menerus hingga tertangkap. “Ini pemikiran yuridis kami. Ini menjadi bahan kami diskusi dengan imigrasi, kami tidak menyalahkan siapapun,” katanya.

Seperti diketahui, Joko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi yang hingga kini masih berstatus buron. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Joko dihukum pidana penjara dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Joko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar. Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata. Kejaksaan mengaku telah menyetorkan uang sitaan tersebut ke kas negara. Namun, Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Joko lantaran buron.

Dia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta ke Port Moresby pada tanggal 10 Juni 2009. Melalui kuasa hukumnya, Joko pernah mengajukan upaya hukum PK, tetapi ditolak, sehingga Joko tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman tersebut.

Tags:

Berita Terkait