Ketika Kapolri ‘Diserang’ Puluhan Serikat Buruh
Berita

Ketika Kapolri ‘Diserang’ Puluhan Serikat Buruh

Beberapa perwakilan pengurus serikat buruh membeberkan ketidakmampuan dan ketidakmauan kepolisian dalam menangani kasus-kasus pidana ketenagakerjaan. Kapolri mengajak serikat pekerja untuk melakukan pertemuan berkala.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, Kapolri berjanji bahwa dalam waktu dekat akan segera melakukan revisi MoU dengan Kemenakertrans dan melibatkan SP/SB dan pengusaha untuk mengidentifikasi masalah dalam UU No. 21 Tahun 2000 dan UU No. 13 Tahun 2003 yang sering dialami buruh. “Kesepakatan apa yang bisa dirumuskan untuk diselesaikan misalnya masalah apa yang mengandung pidana atau perdata. Lalu kita sosialisasi ke bawah, teman-teman SP yang diikursertakan turun ke Polda-Polda dengan Disnakertrans, sehingga dapat meminimalisir masalah yang selama ini dirasakan SP/SB.”

 

Menakertrans Muhaimin menambahkan, yang terpenting adalah masih munculnya multitafsir dan perbedaan pandangan menyangkut UU Serikat Buruh dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan. Menurutnya forum semacam ini diharapkan tercipta kesepahaman antara pihak Polri dan SP/SB dalam penanganan kasus hubungan industrial. Sebab, mayoritas dalam hubungan industrial masuk ranah perdata.

 

”Sehingga tidak mungkin penanganan hubungan industrial menjadi persoalan yang memberatkan kawan-kawan SP/SB secara individual. Tetapi, kita juga meminta teman-teman SP/SB untuk memahami kepentingan Polri yang hanya menjaga keamanan dan ketentraman. Karena itu, harus ada satu kesepahaman dalam pasal-pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Serikat Pekerja untuk membentuk sikap dalam pengelolaan konflik hubungan industrial,” tutup Muhaimin.

 

Tags:

Berita Terkait