Ketika Singapore Airlines Digugat Penumpangnya
Utama

Ketika Singapore Airlines Digugat Penumpangnya

Dinilai tidak mempedulikan nasib penumpang yang menjadi cacat karena kecelakaan pesawat, Singapore Airlines dituntut ganti rugi hingga mencapai lebih kurang Rp311 miliar.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Nilai ganti rugi yang dituntut itu dirinci dalam gugatan. Alfarisi menyebutkan hilang atau rusaknya barang penggugat akibat kecelakaan, tak dapat digunakannya tiket yang sudah dibeli dan hilangnya tunjangan akomodasi mengakibatkan Sigit merugi hingga AS$31,9 ribu. Sementara ganti rugi sebesar Rp25 juta timbul akibat biaya pemeriksaan dan perawatan kesehatan di Indonesia. Sedangkan Rp1,4 milyar dituntut  sebagai kompensasi atas hilangnya kesempatan Sigit menjadi pimpinan grup perusahaan tempat ia bekerja karena trauma yang dialaminya.

 

Dalam gugatan disebutkan, peristiwa nahas bermula ketika Sigit membeli tiket pesawat dengan rute Jakarta-Singapore-Los Angeles-Houston-Las Vegas-Singapore-Jakarta. dengan jadwal keberangkatan dari Jakarta pada 31 Oktober 2000 dan sampai di Jakarta kembali pada 8 November 2000. Untuk tiket itu, Sigit harus merogoh kocek sebesar AS$4.749.

 

Pada saat pesawat hendak terbang setelah melakukan persinggahan sementara di Taiwan, terjadilah kecelakaan itu. Menurut penggugat, kecelakaan itu diakibatkan oleh kelalaian pilot yang tetap take off di jalur yang sedang mengalami perbaikan (under construction). Tak ayal lagi, kecelakaan pun terjadi dengan menelan 82  korban, termasuk 4 crew pesawat, meninggal dunia.

 

Upaya untuk menuntut ganti rugi terus diperjuangkan penggugat. Mulai dari melakukan negosiasi langsung dengan SA sampai dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Pada tahun 2001, Sigit bersama-sama korban yang lain pernah mengajukan gugatan di Amerika Serikat (AS). Namun kandas karena terbentur kompetensi absolut. Pengadilan Amerika menyarankan agar penyelesaian perkara dilakukan oleh pengadilan di Indonesia atau Singapura.

 

Atas saran pengadilan Amerika itu, penggugat akhirnya bersama-sama mengajukan gugatan lagi ke pengadilan Singapura. Namun karena ia trauma bepergian menggunakan pesawat, maka Sigit urung datang ke pengadilan untuk menyampaikan pengakuan tersumpah (affidavit). Walhasil, gugatan Sigit pun digugurkan pengadilan Singapura.

 

Besaran ganti rugi yang dituntut oleh penggugat, nampaknya membuat pihak tergugat gusar. Pasalnya, menurut Wahyu Hargono, kuasa hukum SA dari kantor hukum Karimsyah, mengacu pada ketentuan Konvensi Warsawa 1929, besaran ganti rugi yang dapat diterima hanya sebesar AS$20 ribu.

 

Jumlah ganti rugi yang dituntut penggugat sangat mengada-ada dan di luar kewajaran. Di dalam Konvensi Warsawa disebutkan mengenai tanggung jawab mutlak (strict liability) maskapai penerbangan untuk memberikan ganti rugi sebesar AS$20 ribu. Tapi nyatanya penggugat menuntut lebih dari itu, kata Wahyu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: