Ketika Hakim Memutus Berdasarkan Prinsip Ex Aequo et Bono
Berita

Ketika Hakim Memutus Berdasarkan Prinsip Ex Aequo et Bono

Meskipun hakim mengesampingkan seluruh petitum yang diminta penggugat, bukan berarti tergugat lolos dengan sendirinya. Bisa saja tergugat dihukum.

CRN
Bacaan 2 Menit

 

Beruntung, baik Melati maupun Ayi mempunyai keluarga yang memahami kondisi mereka. Perlahan-lahan, dengan sekuat tenaga, Mujimin dan Yaniar, orang tua Ayi, mencoba membangun kembali kepercayaan diri anaknya agar tidak terus terpuruk. Usai mengukti ujian Paket C yang diselenggarakan pada Agustus 2006 yang lalu, berbekal ijazah Paket C yang diterimanya, keduanya lalu mencoba mendaftar ke perguruan tinggi swasta di Jakarta. Beruntung, Melati dan Ayi akhirnya dapat melanjutkan pendidikan di Universitas Atmajaya dan Universitas Gunadarma, dengan mengambil jurusan yang sama, yaitu Psikologi.

 

Meski terlihat tabah dan optimis, keduanya mengaku terkadang masih mengalami perlakuan yang diskriminatif dari teman-temannya. tekanan dari beberapa teman-teman sih ada, karena mereka menganggap saya orang yang gagal, ujar Melati. Serupa dengan Melati, Ayi pun merasakan hal yang sama. Ada juga teman-teman yang meremehkan saya,  tetapi saya cuek saja, jelas Ayi.

 

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum para terugat mengaku akan memberitahukan hal ini kepada para tergugat yang diwakilkannya. Nurtamam, salah seorang kuasa hukum tergugat, mengatakan upaya hukum dalam bentuk judicial review telah dilakukan oleh kliennya beberapa waktu lalu. Dalam judicial review Keputusan Mendiknas tentang Pelaksanaan UN yang diajukan ke MA (Mahkamah Agung) diputuskan bahwa UN tidak melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional, jelasnya. Namun, Nurtamam tidak dapat menjelaskan lebih lanjut Nomor Keputusan Mendiknas serta nomor dan tahun putusan judicial review yang dimaksud. Saya lupa nomor dan tahunnya, tambahnya.

Baik putusan judicial review maupun putusan yang memenangkan PN Jakarta Pusat yang memenangkan korban UN memang tidak bertentangan. Sebab kedua putusan itu sama-sama tidak mempermasalahkan keberadaan UN. Judicial review telah memutuskan UN tidak bertentangan dengan sisdiknas. Sejalan dengan itu, agar para siswa memperoleh kualitas pendidikan yang sama, putusan PN Jakarta Pusat pun memerintahkan agar sisdiknas dan kurikulum ditinjau guna menyamakan kualitas guru dan sarana pendidikan pada setiap satuan pendidikan.

 

Asfin menilai, jika para tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan, termasuk dengan  mengajukan banding, artinya para tergugat tidak menyadari kesalahannya. Eksekutif tinggal sendirian sekarang, sebab legislatif telah menyatakan pelaksanaan UN bermasalah. Keadaan ini diperkuat lagi oleh yudikatif dengan putusannya yang sekarang ini. Kalau dia tidak mau melaksanakan putusan pengadilan ini, posisinya semakin lemah, ujarnya.

 

Tags: