Ketika Akademisi Ini Meragukan Independensi Majelis Kehormatan MK
Terbaru

Ketika Akademisi Ini Meragukan Independensi Majelis Kehormatan MK

MKMK bekerja satu bulan sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2024. Idealnya hakim konstitusi aktif tidak menjadi anggota MKMK karena rawan konflik kepentingan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto: Instagram Feri Amsari
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto: Instagram Feri Amsari

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melantik 3 orang anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ketiga anggota MKMK terdiri dari Prof Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan R. Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum, dan Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi aktif. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MK No.10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotan MKMK, ketiganya dimandatkan untuk bekerja selama satu bulan sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.

Dalam pidato sambutannya, Anwar Usman menyebut MKMK merupakan bagian tak terpisahkan dari ikhtiar bersama menegakkan prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum berlandaskan konstitusi. Anwar menaruh harapan besar di pundak ketiga anggota MKMK menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

“Untuk menjaga kehormatan hakim MK menjadi bagian integral karena hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang independen, bertanggungjawab menegakan hukum dan keadilan,” katanya dalam proses pelantikan MKMK di Gedung MK, Selasa (24/10/2023) kemarin.

Baca juga:

Mengingat pentingnya peran dan tanggungjawab MKMK, Anwar menegaskan dirinya sebagai Ketua MK akan mendukung sepenuhnya pelaksanaan tugas MKMK agar dapat berjalan baik. Bentuk dukungan yang diberikan lebih dari adminstratif tapi juga substantif. Untuk mendukung kinerja akan disediakan Sekretariat Jenderal dan tim untuk MKMK.

“Sebagai Ketua MK saya memberi dukungan agar MKMK dapat bekerja independen, imparsial dan tak boleh diintervensi siapapun termasuk saya Ketua MK dan hakim konstitusi lainnya,” tegas adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

Sebagai pucuk pimpinan lembaga MK, Anwar menegaskan menjadi bagian dari tanggungjawabnya untuk menjamin MKMK bekerja maksimal. Sehingga laporan yang disampaikan masyarakat -sampai sekarang sedikitnya ada 10 laporan masuk- terhadap semua hakim konstitusi dapat diungkap faktanya secara terang benderang oleh MKMK. Begitu juga sekretariat yang bakal membantu MKMK ditekankan untuk bekerja profesional dan proporsional, serta jangan takut untuk mengatakan kebenaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait