Ketika Advokat Ingatkan Perusahaan untuk Patuhi Kewajiban-Kewajiban di UU PDP
Terbaru

Ketika Advokat Ingatkan Perusahaan untuk Patuhi Kewajiban-Kewajiban di UU PDP

UU PDP harus menjadi perhatian serius bagi tiap in house counsel perusahaan. Selain kewajiban yang perlu dipatuhi, pemahaman yang baik UU PDP dapat memberikan keputusan yang cepat dan tepat bagi Perusahaan.

Fathan Qorib
Bacaan 3 Menit

Hal senada diutarakan oleh Partner AHP Muhamad Kamal Fikri. Menurutnya, UU PDP harus menjadi perhatian serius bagi tiap in house counsel. Selain kewajiban yang perlu dipatuhi, pemahaman yang baik UU PDP dapat memberikan keputusan yang cepat dan tepat khususnya terkait pelindungan data pribadi yang erat kaitannya dengan bisnis Perusahaan.

Ia mengingatkan, dalam UU PDP tidak hanya berlaku sanksi administratif semata, tapi juga sanksi pidana yang dapat berujung merugikan ke Perusahaan tersebut. Menurutnya, tahapan pemberian sanksi administratif akan ditentukan oleh lembaga pengawas yang akan didirikan oleh Pemerintah. “Kita perlu melihat dan menebak nantinya Lembaga tersebut akan seperti apa,” katanya.

Selain sanksi administratif, terdapat pula sanksi pidana yang patut dicegah Perusahaan. Menurutnya, pelanggaran di UU PDP bisa menjadi pintu masuk pelanggaran pidana bagi Perusahaan. Hal ini termaktub dalam Pasal 70 UU PDP. “Pasal ini jangkauan pidananya sangat luas. Perusahaan perlu menutup berbagai macam celah yang mungkin ada dan kemungkinan belum comply dengan UU PDP,” tutup Kamal.

Pasal 70 UU PDP berbunyi, “(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan/atau Korporasi; (2) Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda; (3) Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan; (4) Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana; b. pembekuan seluruh atau Sebagian usaha Korporasi; c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; d. penutupan seluruh atau Sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi; e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; f. pembayaran ganti kerugian; g. pencabutan izin; dan/atau h. pembubaran Korporasi”.

Selain sanksi administratif dan pidana, ada pula gugatan perdata yang perlu diwaspadai oleh Perusahaan. Hal ini dikarenakan subjek data pribadi berhak menggugat ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Perusahaan perlu mengantisipasi sanksi-sanksi yang ada dalam UU PDP,” tutup Kamal.

Tags:

Berita Terkait