Untuk meningkatkan partisipasi BUMD, undang-undang menyiapkan 10% working interest tapi tidak secara cuma-cuma. BUMD yang tertarik sayangnya harus ikut serta menanggung 10% biaya yang dikeluarkan kontraktor selama masa eksplorasi dan biaya yang akan datang. Jadi tidak sekedar mendapatkan 10% dari keuntungan sehingga diperlukan kemampuan pendanaan yang besar. Masalahnya, BUMD memiliki banyak keterbatasan dalam pendanaan.
Jadi kewajiban untuk menawarkan participating interest kepada BUMD dahulu sering kali lebih merupakan beban bagi kontraktor, simpul Pudji W. Purbo, pengacara dari kantor hukum Makarim dan Taira S.