Ketidakjelasan Hukum di Balik Polemik Gugatan Jabatan Ma’ruf Amin
Sengketa Pilpres 2019:

Ketidakjelasan Hukum di Balik Polemik Gugatan Jabatan Ma’ruf Amin

Polemik ini merupakan perbebatan klasik yang terus bergulir hingga saat ini. Ketidakjelasan hukum dan penerapannya menjadikan permasalahan ini berada di wilayah abu-abu sehingga terus dipersoalkan berbagai pihak.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Persoalan tersebut tentunya berlanjut pada kejelasan posisi seseorang dalam anak perusahaan dapat dikategorikan pejabat BUMN. Menurut Dian, seseorang yang menjabat pada anak usaha tersebut secara teori tidak termasuk dalam pejabat BUMN. Sayangnya, teori tersebut ditentang pemerintah, DPR, aparat penegak hukum serta pengadilan.

 

“Teori ini ditentang oleh pembentuk undang-undang sendiri yaitu pemerintah dan DPR, aparat penegak hukum dan pengadilan yang katanya menyatakan keuangan apapun yang bersumber, diperoleh, dan berasal dari negara adalah keuangan negara dan tidak lepas dari negara. Yah kalau konteksnya demikian ya larangan menjabat jabatan BUMN juga melekat pada semua lini aliran keuangan BUMN, baik anak perusahaan, perusahaan terafiliasi atau perusahaan rekanan misalnya, kan repot,” jelasnya.

 

Sehingga, gugatan jabatan Ma’ruf di MK ini menjadi tolok ukur ketegasan hukum. “Makanya, saya ingin tahu Mahkamah Konstitusi dan pemerintah berpandangan apa dengan situasi tersebut, saya ingin tahu sejauh mana konsistensi semua pihak mempertahankan keuangan negara itu ada di mana-mana sebagai yang terbaik menurut mereka,” jelasnya.

 

Menurutnya, ada teori transformasi yang digagas almarhum Prof. Arifin P Soeria Atmadja yang menyatakan adanya perubahan status hukum keuangan dan kelembagaan sehingga anak usaha tidak termasuk BUMN. Dia juga menambahkan terdapat tiga kunci yang menyatakan keuangan menjadi keuangan negara apabila tata kelola, regulasi dan risiko dibebankan berdasarkan mekanisme APBN. 

 

Jika mengacu pada teori tersebut, Dian menyatakan, Dewan Pengawas Syariah pada anak perusahaan BUMN secara jelas dan tegas merupakan jabatan yang dikecualikan dalam Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Namun, apabila MK konsisten menyatakan anak usaha termasuk BUMN maka posisi Ma’ruf dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

 

Sebab, posisi Dewan Pakar Syariah termasuk pejabat struktural formal yang bertugas memberi pertimbangan dan nasihat sehubungan hukum dan fatwa perbankan dan produknya. Selain itu, dia juga menyatakan perlu melihat Anggaran Dasar dan Rumah Tangga untuk mengetahui lebih jelas tugas Dewan Pengawas Syariah.

 

“Saya berharap kasus ini, menyadarkan negara, pembentuk undang-undang, peradilan, dan aparatur penegak hukum serta auditor negara mengambil hikmahnya dan bijaksana memahami ruang lingkup keuangan negara secara benar dan sesuai teori hukum keuangan, bukan persepsi,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait