Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Sebagai Agent of Change
Melek Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Sebagai Agent of Change

Agent of change yang dimaksud adalah aktif memberi peningkatan pemahaman masyarakat tentang calon legislatif dan isu-isu berpengaruh yang berorientasi kepada partisipatif masyarakat rentan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Dari jumlah keterwakilan perempuan di calon legislatif saat ini, belum tentu semuanya memahami kajian dan pemahaman mengenai isu gender di masyarakat. Jumlah yang sedikit tersebut semakin sedikit jumlahnya terkait pemahaman ruang isu gender.

“Mengikuti Pemilu itu bersifat jangka panjang bukan alasan konsumtif semata. Kita perlu banyak anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden yang fokus terhadap ketimpangan gender di Indonesia,” kata dia.

Ketika masyarakat mampu menentukan pilihan secara tepat, maka akan memperbaiki kualitas dari aparatur negara dengan kebijakan atau kegiatan yang dihasilkan untuk masyarakat bisa berdampak dan dirasakan oleh masyarakat khususnya pada isu-isu rentan seperti isu gender.

“Sebagai anak muda kita dapat memilih dan memilah profil calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden yang menawarkan program kerja untuk menjawab hal-hal terkait isu ketimpangan gender ini,” ujarnya.

Pada pemilihan umum 2024 di bulan Februari mendatang, diketahui pemilih muda akan mendominasi menjadi pemilih, dan tidak sedikit dari mereka yang baru pertama kali memilih. 

Untuk itu, Siska mendorong untuk memanfaatkan media sosial sebagai tren yang dapat menyematkan pesan yang menjadi media komunikasi untuk mengadvokasi politik yang ditawarkan oleh calon legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden khususnya terhadap isu gender.

Tags:

Berita Terkait