“Jadi sebenarnya aktor sesungguhnya yang membuat indepedensi terancam adalah MA. Kami menanyakan ke sejumlah ahli siapa yang paling mempengaruhi hakim, pertama itu pengusaha, kedua advokat dan ketiga itu MA sendiri,” ungkap Erwin saat dihubungi hukumonline, Jum’at (7/8).
Selain itu, hasil survei ini menunjukan selama ini rekrutmen hakim yang dilakukan MA tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabel. “Padahal seleksi hakim salah satu variabel utama untuk mendorong reformasi atau pembaruan di MA yang selama ini digaungkan,” kritiknya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi mengaku sudah mengajukan 750 formasi hakim ke Kemenpan guna mengisi kekosongan hakim di tiga lingkungan badan peradilan. Lantaran anggaran yang terbatas, Kemenpan hanya menyetujui formasi hakim tidak sampai 500 hakim. Namun, hingga kini Kemenpan belum memastikan kapan proses rekrutmen hakim dilaksanakan?
“Tenaga hakim di daerah terutama di pengadilan Klas II sangat kekurangan karena selama lima tahun terakhir MA dan KY sering beda pandangan. Padahal, dulu-dulu tidak pernah seperti ini, makanya proses pemindahan (promosi-mutasi) hakim sementara kita tunda,” ujar Ketua MA M. Hatta Ali di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Rabu (5/8) kemarin.
Mengatasi persoalan ini, MA akan berupaya melakukan proses pengadaan calon hakim pada tahun ini. Namun, dia enggan berkomentar apakah proses rekrutmen hakim ini akan melibatkan KY atau tidak.
“Untuk tahun ini kita akan lihat nanti bagaimana kelanjutannya (perkembanganya, red). Kita tidak melobi Kemenpan dan RB, tetapi kita berikan berbagai Undang-Undang yang menjadi landasan dan pertimbangan (agar rekrutmen hakim wewenang MA, red),” kata Hatta.
Selain itu, bukan tidak mungkin lembaga yang terlibat dalam SPH justru memiliki konflik perkara atau sengketa di pengadilan. “Apakah bisa menjamin hakim independen?” sambungnya.
man, money, material
Terpisah, Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menyatakan sebaliknya bahwa indepedensi hakim justru banyak dipengaruhi oleh MA. Berdasarkan hasil penelitian (survey) ILR ketika mengukur indeks negara hukum tahun 2014, MA menempati posisi ketiga sebagai pihak yang paling mempengaruhi indepedensi hakim.