Keterlibatan Hari Sabarno Terungkap dalam Vonis Oentarto
Korupsi Damkar:

Keterlibatan Hari Sabarno Terungkap dalam Vonis Oentarto

Pengacara terdakwa meminta agar putusan ini segera dieksekusi untuk menindaklanjuti keterlibatan Hari Sabarno. Untuk menindaklanjuti itu, jaksa akan menunggu putusan perkara Hengky.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Terdakwa pun menandatangani dua surat permohonan bea masuk PPN, PPn BM, dan PPh 22 untuk impor 8 unit mobil damkar jenis morita yang ditujukan kepada Menkeu. Surat permohonan itu pun juga atas permintaan Hengky selaku pemilik PT Satal Nusantara. Selain itu, terdakwa menandatangani surat permohonan yang ditujukan kepada Dirjen Bea Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai, dan surat kuasa untuk permohonan pengeluaran barang dengan jaminan pada Januari dan April 2004.      

 

Alhasil, Depkeu telah mengeluarkan dua surat tertanggal 6 April 2004 dan 21 Juli 2004 tentang pembebasan bea masuk PPN, Ppn BM, dan Pph 22 terhadap 5 unit Morita untuk PT Satal Nusantara seharga Rp6,067 miliar. Sementara 3 unit Morita lagi seharga Rp4,880 miliar. Akibat ditandatanganinya surat kawat atau radiogram itu, telah menguntungkan Hengky sebesar Rp76,2 miliar atas hasil penjualan mobil damkar ke pemerintah daerah. Sebagai balas jasa, terdakwa menerima uang sebesar Rp200 juta dari Hengky.            

 

Penandatanganan radiogram dan surat-surat pembebasan bea masuk oleh terdakwa selaku Dirjen Otda Depdagri, menurut hakim, menyalahi Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Terlebih, impor 8 mobil jenis Morita tak membayar bea masuk yang seharusnya dibayar PT Satal Nusantara.       

 

“Dari fakta itu, tindakan terdakwa yang telah mengeluarkan surat kawat atau radiogram dan surat permohonan bebas bea masuk yang telah dimanfaatkan saksi Hengky yang berakibat menguntungkan Hengky, maka unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kedudukan/jabatan telah terpenuhi,” kata hakim.   

 

Terkait kerugian negara, lanjut hakim, sesuai hasil perhitungan ahli BPKP, negara dirugikan totalnya sebesar Rp76,2 miliar. Kerugian itu disebabkan daerah-daerah yang mengadakan mobil damkar tak berpedoman pada Keppres No. 80 Tahun 2003. Untuk pengadaan mobil damkar jenis Tohatsu V 80 ASM negara mengalami kerugian sebesar Rp65,272 miliar. Sementara akibat pembebasan bea masuk impor mobil Morita negara dirugikan sebesar Rp6,067 dan Rp4,880 miliar. Karenanya, unsur kerugian negara telah terpenuhi.      

 

Pada bagian pertimbangan uang pengganti, majelis menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti  menerima pemberian uang sebesar Rp200 juta dari Hengky lantaran menandatangani radiogram dan surat permohonan bea masuk. Namun, sebesar Rp150 juta telah dikembalikan ke KPK dan uang sebesar Rp25 juta disumbangkan kepada rekan terdakwa untuk biaya perawatan rumah sakit. Maka, uang pengganti yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp25 juta sesuai Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Segera dieksekusi

Menanggapi putusan itu, baik tim pengacara maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Salah pengacara Oentarto, Firman Wijaya menanggapi putusan yang menyebutkan ada saksi lain yang terlibat (Hari Sabarno), pihaknya meminta agar salinan putusannya segera diberikan. Hal itu dimaksud agar perkara ini pun bisa segera dieksekusi dengan menindaklanjuti saksi lain yang terlibat.

Tags:

Berita Terkait