Keterlibatan DPD dalam Penyusunan Prolegnas Tuai Polemik
Berita

Keterlibatan DPD dalam Penyusunan Prolegnas Tuai Polemik

DPD tetap dipersilakan mengirimkan perwakilan untuk menyampaikan usulan RUU.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Keterlibatan DPD dalam Penyusunan Prolegnas Tuai Polemik
Hukumonline

Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2014 akan digelar. Keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penyusunan Prolegnas menuai perdebatan di ruang Badan Legislasi saat melakukan rapat antara DPR, DPD dan MenkumHAM.

Anggota Baleg Nudirman Munir berpendapat, penyusunan pembuatan RUU dilakukan antara DPR dan pemerintah. Menurutnya, meski telah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tidak berarti seluruh putusan MK benar.

“Pembuatan UU itu antara DPR dan pemerintah. Kalau ini diabaikan, apalagi yang kita pegang, padahal putusan MK banyak sekali yang salah. Karena tidak ada aturannya putusan konstitusi menghapus konstitusi,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (10/12).

Anggota Baleg lainnya Martin Hutabarat punya pandangan lain. Menurutnya, putusan MK memberikan nuansa baru. Keterlibatan dan peran DPD dalam pengajuan RUU hingga penyusunan Prolegnas harus dimaksimalkan. Dia beranggapan agenda konsinyering penyusunan Prolegnas 2014 yang akan digelar di Hotel Intercontinental Selasa (10/12) malam perlu dihadiri pihak DPD.

“Tidak ada salahnya ada DPD, sehingga UU itu menjadi hasil yang baik,” katanya.

Wakil Ketua Baleg Ahmad Dimyati Natakusuma mengamini pendapat Martin. Menurut Dimyati, DPD menjalankan tugasnya sesuai UU MD3 terkait turut serta membahas usulan RUU dalam Prolegnas. Tak hanya membahas di tingkat Prolegnas, tetapi mengikuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas hingga tingkat akhir.

“Itu mekanisme yang sudah jadi putusan konstitusi dan sudah dikasih ke DPR,” katanya.

Menanggapi perdebatan di ruang Baleg, Anggota DPD I Wayan Sudirta meminta agar tidak mempersoalkan keterlibatan DPD dalam penyusunan Prolegnas. Dia menilai putusan MK yang sudah final dan mengikat menjadi amanat yang harus dijalankan. Menurutnya, sebagai lembaga legislasi jika tak menjalankan UU justru akan dicemoh publik.

Ia berharap DPR patuh atas putusan MK, setidaknya mempersilakan DPD mengikuti penyusunan RUU Prolegnas hingga pembahasan di tingkat akhir. “Saya harap DPR menghargai putusan ini dan tidak diperdebatkan. Jika putusan MK tidak dilaksanakan, kita akan ditertawakan banyak orang,” ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menengahi perdebatan soal keterlibatan DPD dalam penyusunan Prolegnas. Menurutnya, beragam pandangan atas putusan MK terkait DPD, perlu dibuka forum untuk menguji putusan final dan mengikat dari MK. Ia mempersilakan pimpinan Baleg membuka ruang untuk membahas putusan MK tersebut.

Namun, sebagai perwakilan pemerintah, Amir akan taat pada konstitusi. Pasalnya, MK diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menguji UU. Apapun putusan MK, maka para pihak wajib mentaati dan mematuhinya.

“Maka kala UUD sudah berikan kewenangan pada MK, ya wajib kita mematuhi. Perdebatan itu sudah selesai pada saat di MK itu,” ujarnya.

Amir meminta agar suasana penyusunan Prolegnas tidak gaduh. Meski banyak perdebatan, bukan berarti penyusunan Prolegnas ditunda. “Jadi kalau atmosfer dalam pertemuan seperti ini lebih baik kita usahakan selalu terjaga. Alangkah baiknya forum ini colling down,” katanya.

Di ujung perdebatan, Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan tetap mengacu pada putusan MK. Menurutnya, dalam rapat penyusunan RUU Prolegnas, DPD dipersilakan berperan serta. Ia meminta perwakilan DPD sebanyak 5 orang untuk menyampaikan sejumlah usulan RUU yang akan dimasukan dalam Prolegnas.

“Kita tunjuk pak Karding sebagai ketua Panja dan kita akan rumuskan yang terbaik, kita pasti bida menghasilkan yang terbaik,” katanya.

Prioritas Prolegnas

Anggota Baleg Buchori Yusuf meminta RUU yang sudah masuk pembahasan tingkat satu tapi belum rampung, agar dimasukan dalam prioritas Prolegnas 2014. Hal itu perlu dilakukan agar sejumlah RUU Prolegnas 2013 yang sudah berjalan di pertengahan segera dilanjutkan pembahasannya pada 2014.

Selain itu, Buchori berharap ada satu target yang ingin dicapai dalam Prolegnas 2014. Semisal, sejumlah RUU prioritas yang mesti diselesaikan dalam waktu tertentu. “Saya usulkan dalam pembuatan prioritas nanti ada sistem rangking. Paling tidak, memenuhi dua standar sistem rangkingnya, yaitu standar formal dan standar substansial,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Taslim Chaniago berpendapat, Prolegnas cenderung akomodatif. Faktanya, sejumlah RUU yang dapat diselesaikan bak jauh panggang daripada api. Dia pesimis puluhan RUU dalam Prolegnas 2013 dapat diselesaikan dalam hitungan jari.

“Persepsi masyarakat jelek kepada DPR. Kita paksakan UU itu, tapi prosesnya lemah di komisi. Sehingga kita harus bisa bilang mana yang perlu dan tidak dimaasukan dalam Prolegnas,” pungkas anggota Komisi III itu.

Tags: