Keterlibatan DPD dalam Penyusunan Prolegnas Tuai Polemik
Berita

Keterlibatan DPD dalam Penyusunan Prolegnas Tuai Polemik

DPD tetap dipersilakan mengirimkan perwakilan untuk menyampaikan usulan RUU.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Keterlibatan DPD dalam Penyusunan Prolegnas Tuai Polemik
Hukumonline

Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2014 akan digelar. Keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penyusunan Prolegnas menuai perdebatan di ruang Badan Legislasi saat melakukan rapat antara DPR, DPD dan MenkumHAM.

Anggota Baleg Nudirman Munir berpendapat, penyusunan pembuatan RUU dilakukan antara DPR dan pemerintah. Menurutnya, meski telah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tidak berarti seluruh putusan MK benar.

“Pembuatan UU itu antara DPR dan pemerintah. Kalau ini diabaikan, apalagi yang kita pegang, padahal putusan MK banyak sekali yang salah. Karena tidak ada aturannya putusan konstitusi menghapus konstitusi,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (10/12).

Anggota Baleg lainnya Martin Hutabarat punya pandangan lain. Menurutnya, putusan MK memberikan nuansa baru. Keterlibatan dan peran DPD dalam pengajuan RUU hingga penyusunan Prolegnas harus dimaksimalkan. Dia beranggapan agenda konsinyering penyusunan Prolegnas 2014 yang akan digelar di Hotel Intercontinental Selasa (10/12) malam perlu dihadiri pihak DPD.

“Tidak ada salahnya ada DPD, sehingga UU itu menjadi hasil yang baik,” katanya.

Wakil Ketua Baleg Ahmad Dimyati Natakusuma mengamini pendapat Martin. Menurut Dimyati, DPD menjalankan tugasnya sesuai UU MD3 terkait turut serta membahas usulan RUU dalam Prolegnas. Tak hanya membahas di tingkat Prolegnas, tetapi mengikuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas hingga tingkat akhir.

“Itu mekanisme yang sudah jadi putusan konstitusi dan sudah dikasih ke DPR,” katanya.

Menanggapi perdebatan di ruang Baleg, Anggota DPD I Wayan Sudirta meminta agar tidak mempersoalkan keterlibatan DPD dalam penyusunan Prolegnas. Dia menilai putusan MK yang sudah final dan mengikat menjadi amanat yang harus dijalankan. Menurutnya, sebagai lembaga legislasi jika tak menjalankan UU justru akan dicemoh publik.

Ia berharap DPR patuh atas putusan MK, setidaknya mempersilakan DPD mengikuti penyusunan RUU Prolegnas hingga pembahasan di tingkat akhir. “Saya harap DPR menghargai putusan ini dan tidak diperdebatkan. Jika putusan MK tidak dilaksanakan, kita akan ditertawakan banyak orang,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: