Ketentuan Poligami dalam UU Perkawinan ‘Digugat'
Berita

Ketentuan Poligami dalam UU Perkawinan ‘Digugat'

Perkawinan kedua dianggap sebagai perkawinan siri, yang kekuatan hukumnya lebih lemah.

Red
Bacaan 2 Menit

 

Akibatnya, perkawinan itu dianggap sebagai kawin siri. Padahal kawin siri berbeda kekuatan hukumnya dalam hal waris dan hak-hak anak. Pemohon merasa poligami merupakan haknya sebagai warga negara dan hak calon isteri kedua. Hak isteri kedua itu dijamin pasal 28 B ayat (1) UUD 1945.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, LBH APIK termasuk yang bersuara keras memprotes aturan poligami. Menurut lembaga ini, pasal 3, 4 dan 5 UU Perkawinan menempatkan perempuan sebagai sex provider, seolah-olah lembaga perkawinan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis dan mendapatkan keturunan. Atas dasar itulah LBH APIK pernah menyusun draft revisi UU Perkawinan.

Masalah poligami pula yang hampir menjegal Zainal Ma'arif dari kursi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Isu poligaminya diangkat, meskipun Zainal secara terbuka melangsungkan perkawinan keduanya.

 

Langkah Insa bisa jadi akan membuka kembali wacana tentang poligami dan kemungkinan merevisi UU Perkawinan.

 

Tags: