Ketentuan Penetapan Bencana Nasional Menurut Undang-undang
Utama

Ketentuan Penetapan Bencana Nasional Menurut Undang-undang

Percepatan penanganan Covid-19 berbasis komunitas dengan tujuan melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular penyakit dan semaksimal mungkin menyembuhkan yang telah sakit.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
WHO menyurati Presiden Jokowi untuk meningkatkan status darurat nasional terkait kasus virus corona. Ilustrasi: HGW.
WHO menyurati Presiden Jokowi untuk meningkatkan status darurat nasional terkait kasus virus corona. Ilustrasi: HGW.

World Health Organization (WHO) telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kewaspadaan Indonesia menghadapi pandemi virus corona jenis baru COVID-19 dengan meningkatkan status darurat nasional. Berbagai negara seperti Amerika Serikat, Spanyol, Italia telah menetapkan kejadian ini dalam status darurat sehingga terdapat penanganan khusus dari pemerintah setempat terhadap warga negara.

 

Indonesia sendiri telah mencapai lebih 90 orang pada Sabtu (15/3) yang dikabarkan menderita sakit tersebut. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan kondisi saat ini dalam status darurat. Pemerintah baru menerbitkan rangkaian-rangkaian kebijakan dalam penanganan virus corona ini salah satunya dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Terlepas dari polemik penetapan status darurat tersebut, penting diketahui bagi masyarakat mengenai ketentuan atau syarat penetapan bencana nasional menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

 

Pada Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi; jumlah korban; kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak social ekonomi yang ditimbulkan. Ayat (3) menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

 

Kemudian, dalam Pasal 3 Perpres No.17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Kepala BNPB dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.

 

Penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut dilakukan pada kondisi adanya potensi bencana dengan tingkat maksimum, telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

 

Merujuk artikel klinik hukumonline tentang dana penanggulangan, pada dasarnya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang mana pemerintah dan pemerintah daerah juga mendorong partisipasi masyarakat di dalamnya sebagaimana disebut dalam Pasal 60 angka (1) dan (2)  UU 24/2007.

 

Pasal 6 UU 24/2007 menjelaskan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab antara lain:

 

Hukumonline.com

 

Pasal 8 huruf d UU 24/2007 menyatakan, Pemerintah Daerah juga turut memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang salah satunya meliputi pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai. 

 

Lantas bagaimana pengelolaan dana penanggulangan bencana? Dana penanggulangan bencana bersumber dari APBN dan APBD. Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB.

 

Tanggap darurat itu sendiri adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana (Pasal 1 angka 10 UU 24/2007).

 

Yang dimaksud dengan dana ”siap pakai” berdasarkan penjelasan Pasal 6 huruf f UU 24/2007, yaitu dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.

 

(Baca Juga: Bagaimana Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana?)

 

Pada pengaturannya, penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BNPB, dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Demikian yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP No.22 Tahun 2008  tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

 

Mengenai tanggung jawab BNPB dana penanggulangan bencana itu sendiri merupakan salah satu tugas BNPB yang terdapat dalam Pasal 12 UU 24/2007 yang menyatakan:

 

Hukumonline.com

 

Adapun kedudukan dan fungsi BNPB ini ditegaskan kembali berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Namun Perpres ini tidak menjelaskan mengenai bentuk tanggung jawab dana penanggulangan bencana yang dipakai oleh BNPB itu sendiri.

 

Berbasis Komunitas

Terkait perkembangan informasi tentang corona, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, menyampaikan bahwa percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berbasis komunitas dengan tujuan melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular penyakit dan semaksimal mungkin menyembuhkan yang telah sakit.

 

“Ini sesuai dengan petunjuk Presiden Joko Widodo yaitu menyembuhkan warga yang sakit dan melindungi warga yang sehat,” ujar Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (14/3).

 

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid Achmad Yurianto untuk penggunaan strategi yang berbasis komunitas, yaitu terfokus kepada warga masyarakat yang sehat.

 

“Strategi pendekatan komunitas ini berbicara mengenai orang yang sehat. Percepatan penanganan Covid-19 menjaga yang sehat sepaya tidak sakit. Strategi menjaga orang yang sehat tidak sakit dengan memutus penularan,” ucap Yuri.

 

Tags:

Berita Terkait