Ketentuan Pajak Progresif Dinilai Mengancam Dunia Usaha
UU PDRD

Ketentuan Pajak Progresif Dinilai Mengancam Dunia Usaha

Meski Menteri Perindustrian memperkirakan dampak pemberlakuan pajak progresif dalam UU PDRD hanya sementara, beberapa kalangan menilai aturan tersebut akan mengancam dunia usaha.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Senada, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Bambang Trisulo mengatakan, dampak pajak progresif akan sangat dirasakan oleh konsumen yang membuka bisnis angkutan umum. Bahkan, dia menganggap pajak progresif kendaraan bermotor merusak citra investasi di bidang otomotif. Meski tidak dikenai ke produsen kendaraan, pajak progresif menyebabkan investor mempertanyakan prospek pemasaran ke depan.

 

Bambang menuturkan, ketidakpastian pasar bisa menyebabkan produsen mengurangi kuantitas produksi. Ujung-ujungnya, sama seperti yang dikatakan Sofjan, investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia. Jadi terlalu dini menerapkan kebijakan pajak progresif di tengah pertumbuhan industri otomotif. Lebih baik kita berjuang untuk penyebaran penjualan dan perbaikan infrastruktur sehingga konotasinya positif, ucapnya. Apalagi saat ini industri otomotif, termasuk industri komponen, sedang mengalami penurunan.

 

Keluhan serupa juga pernah dilontarkan Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan (Asperkindo). Pongki Pamungkas, ketua umum asosiasi ini berharap peraturan tersebut tidak diberlakukan untuk industri rental kendaraan. Menurutnya, pemberlakuan pajak progresif dapat mempengaruhi industri persewaan kendaraan yang selama ini menunjukkan perkembangan pesat.

Tags: