Ketentuan Kuorum Hak Menyatakan Pendapat Diuji ke MK
Berita

Ketentuan Kuorum Hak Menyatakan Pendapat Diuji ke MK

Jika syarat kuorum itu tidak diubah, maka usulan hak menyatakan pendapat akan sulit direalisasikan.

Fat
Bacaan 2 Menit
Ketentuan Kuorum Hak Menyatakan Pendapat Diuji ke MK
Hukumonline

Meski Panitia Khusus Hak Angket telah menelurkan kesimpulan akhir, namun kisah kasus Bank Century belum benar-benar tamat di DPR. Saat ini, wacana penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut hak angket hangat diperbincangkan di kalangan anggota Dewan. Sebagian anggota DPR bahkan tengah berupaya “melapangkan” jalan menuju hak menyatakan pendapat.

 

Caranya, dengan mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang disasar adalah ketentuan mengenai syarat kuorum rapat paripurna dalam rangka mengajukan hak menyatakan pendapat. Permohonan telah didaftarkan. Rabu ini (14/4), MK akan menggelar sidang perdana.

 

Pemohon adalah sejumlah anggota DPR yang terbagi menjadi dua kubu dengan dua kuasa hukum yang berbeda. Kubu pertama, terdiri dari Bambang Soesatyo (FPG), Lily Wahid (FPKB), Muhammad Misbakhun (FPKS) dan Akbar Faisal (Fraksi Hanura). Bambang cs menunjuk Maqdir Ismail selaku kuasa hukum. Kubu kedua adalah Desmond Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra yang menggandeng Farhat Abbas sebagai kuasa hukum.

 

Desmond menjelaskan pasal yang akan diuji adalah Pasal 184 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pasal tersebut mengatur persetujuan usul hak menyatakan pendapat ditentukan oleh ¾ kuorum di sidang paripurna. Syarat ini, kata Desmond, tidak sesuai Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden harus memperoleh 2/3 dukungan dari jumlah anggota yang hadir.

 

Ia berpendapat jika syarat itu tidak diubah, maka usulan hak menyatakan pendapat akan sulit direalisasikan. Posisi fraksi partai besar, menurut Desmond, akan sangat menentukan karena syarat yang digariskan UU MD3 berhubungan dengan jumlah orang. “Peluang voting juga akan sulit tercapai apabila pasal tersebut tidak diubah. Ini peringatan pemerintah ada yang salah dengan UU MD3. Saya yakin tidak ada alasan MK untuk menolak pengajuan ini,” katanya di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (12/4).

 

Uji materil, kata Desmond, adalah langkah yang tepat, ketimbang menunggu revisi undang-undang terkait. “Undang-undang (MD3) itu dibuat oleh DPR periode lalu, partai saya (Hanura, red.) di periode lalu belum ada, jadi sah-sah saja,” dia menambahkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: