Ketentuan Kuorum Hak Menyatakan Pendapat Diuji ke MK
Berita

Ketentuan Kuorum Hak Menyatakan Pendapat Diuji ke MK

Jika syarat kuorum itu tidak diubah, maka usulan hak menyatakan pendapat akan sulit direalisasikan.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, sejumlah LSM mendesak DPR agar mengajukan hak menyatakan pendapat terkait kasus Century. Dipelopori oleh Ray Rangkuti, lembar dukungan pun mulai diedarkan untuk ditandatangani. Hasilnya, lima anggota Dewan langsung membubuhkan tanda tangan. Kelima anggota Dewan itu adalah Maruarar Sirait (FPDIP), Lily Wahid (FPKB), Bambang Soesatyo (FPG), Akbar Fasial (F-Hanura) dan Desmond Mahesa (F-Gerindra). Rencananya, penggalangan dukungan akan terus diedarkan di kalangan Anggota Dewan.

 

Agenda di Bamus

Rapat paripurna sendiri berlangsung dengan diwarnai hujan interupsi terkait masalah pembentukan tim pengawas yang masuk dalam rekomendasi Pansus Bank Century. Anggota DPR Ahmad Muzani, misalnya, mempertanyakan kenapa amanat pembentukan tim pengawas sebagai bagian dari rekomendasi Pansus belum dijalankan. Padahal, urai Muzani, hingga memasuki minggu kedua masa persidangan ketiga, Dewan sudah melaksanakan paripurna sebanyak dua kali.

 

“Karena itu kami mohon pimpinan untuk dapat mengagendakan, karena kita tahu sampai sekarang upaya untuk melaksanakan rekomendasi Dewan belum maksimal,” katanya.

 

Ketua DPR Marzuki Alie berjanji akan segera membahas pembentukan tim pengawas pada rapat Badan Musyawarah (Bamus), Kamis (15/4). Menurut Alie, Pimpinan Dewan siap menindaklanjuti rekomendasi Pansus Century. “Yang penting kita jelaskan kepada masyarakat, tidak ada niat kita untuk menunda,” pungkasnya.

Tags: