Ketentuan Hukum Soal KTP Elektronik Bagi WNA
Berita

Ketentuan Hukum Soal KTP Elektronik Bagi WNA

Kemendagri menyatakan setiap warga Negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal di Indonesia wajib memiliki KTP elektronik, akan tetapi tidak bisa digunakan untuk memilih.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi, bukan baru sekarang-sekarang ini.  Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg  dan Pilpres, itu saja,” ujar Bahtiar seraya menambahkan, bukannya KTP-el itu tidak diperbolehkan untuk warga negara asing, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik.

 

UU Administrasi Kependudukan

Pasal 63:

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
  2. Dihapus.
  3. KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
  4. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
  5. Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
  6. Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.”

 

Lebih lanjut Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu. Hal ini, menurut Bahtiar, karena syarat untuk bisa memilih diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

(Baca: Jerat Pidana Bagi Pemilik KTP Ganda)

 

Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.

 

“Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” tegas Bahtiar.

 

Sedangkan Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih, dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

 

UU Pemilu

Pasal 198:

  1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
  2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
  3. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait