Ketentuan HAM dalam UUD Dikunci oleh Pasal 28J
Berita

Ketentuan HAM dalam UUD Dikunci oleh Pasal 28J

Kalaupun ada, pembatasan HAM tidak mencakup Pasal 28I karena bersumber dari konvensi yang mengatur non-derogable rights.

CRA
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Alexander, Pasal 28J adalah kunci upaya untuk menafsirkan secara sistematis. Penafsiran sistematis sendiri terdapat dua versi, ungkapnya. Pertama bahwa Pasal 28J membatasi semua Pasal dalam Bab mengenai HAM (Bab XA) dalam UUD, termasuk dalam Pasal 28I, ujarnya.

 

Sedangkan versi yang kedua menurutnya, menyatakan bahwa Bab XA UUD (di luar Pasal 28I)  tersebut mengatur HAM secara umum. Pasal 28J ayat (2) membatasi secara umum, tetapi ada norma khusus yang tidak bisa dibatasi, yaitu Pasal 28I. Pasal 28I tersebut mencantumkan 7 hak secara khusus, tetapi menjadi janggal bila dibatasi dengan ketentuan yang umum, ujarnya.   

 

Alexander mengungkapkan bahwa tujuh hak yang terdapat dalam Pasal 28I ayat (1) hampir sama dengan non derogable- rights (hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, red) yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) ICCPR, bedanya ICCPR mengatur delapan macam hak. Jadi kita dapat mengatakan bahwa sebenarnya Pasal 28I ayat (1) bersumber dari Pasal 2 ayat (2) ICCPR yang mengatur non derogable rights, ujarnya.

 

Tags: