Ia menambahkan berangkat dari lahirnya TAP ini, diterbitkannyalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam UU ini dinyatakan beberapa hal yang substansinya senafas dengan TAP No. 17 tersebut, ujarnya. Jadi, lahirnya pasal-pasal dalam bab tentang HAM dalam UUD dilatarbelakangi lahirnya TAP 17 dan UU HAM, ungkapnya.
Tetapi pelaksanaan HAM dalam UUD tidak boleh terpisah dengan ketentuan pembatasan HAM yang terdapat dalam Pasal 28J. Patrialis Akbar berpendapat pasal-pasal mengenai HAM dalam UUD telah ‘dikunci' oleh Pasal 28J tersebut. Maksudnya, ketentuan-ketentuan soal HAM dari Pasal 28A sampai 28I telah dibatasi oleh Pasal 28J.
Pembatasan dalam Pasal 28J ini sesungguhnya sejalan denngan semangat yang mendasari TAP No. 17 dan UU HAM bahwa HAM yang dianut Indonesia selama ini adalah HAM yang bukan sebebas-bebasnya. Tetapi HAM yang dimungkinkan untuk dibatasi sejauh pembatasannya ditetapkan dengan UU, ujar Lukman Hakim. Pasal 28J sengaja ditempatkan diakhir bab yang mengatur tentang HAM dalam UUD, karena Pasal 28J merupakan kewajiban asasi manusia, tambahnya.
Hakim Konstitusi Laica Marzuki mempertanyakan kepada saksi ahli apakah bisa dibenarkan suatu hak konstitusional dapat dikesampingkan oleh UU. Pembatasan dilakukan dengan UU, sedangkan yang dibatasi adalah constitutional rights (seperti Pasal 28I), ujarnya.
Patrialis Akbar mengatakan bahwa ketentuan Pasal 28J yang menyebutkan pembatasan harus dengan UU, bukan suatu upaya membuat UU mengenyampingkan UUD. Ketentuan Pasal 28J tersebut merupakan sebuah perintah kepada UU mengesampingkan UUD. Jadi yang mengesampingkan adalah UUD itu sendiri, ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Alexander Lay menyatakan bahwa ia setuju dengan adanya pembatasan. Tetapi menurutnya, pembatasan yang ditentukan dalam Pasal 28J tersebut tidak untuk membatasi Pasal 28I. Pasal 28J hanya membatasi Pasal 28A sampai Pasal 28H, ujarnya.
Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. |