Ketentuan BJPH dalam Penetapan Logo Halal Baru
Terbaru

Ketentuan BJPH dalam Penetapan Logo Halal Baru

Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu objek berbentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas yang lancip ke atas. Hal ini juga turut merepresentasikan kehidupan manusia.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Selain itu motif Surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas. Hal ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.

Sesuai ketentuan Pasal 25 UU No. 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Selain itu, pelaku usaha berkewajiban dalam menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir dan pelaku usaha melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan lagi oleh organisasi massa (ormas). Berlakunya aturan ini secara tidak langsung menjadi perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah naungan Kementerian Agama.

Tags:

Berita Terkait