“(Personel) Gabungan dari Polsek, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno.
Sistem pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Pola pengamanan terbuka dilakukan secara fisik dan diketahui identitas, kelengkapan persenjataan dan atributnya. Polisi yang berjaga di sekitar pengadilan bukan hanya yang berseragam. Sejumlah polisi berpakaian preman turut terlihat mengawasi baik di dalam lingkungan pengadilan hingga di pinggir jalan dan berbaur dengan masyarakat.
Bahkan, sejumlah kendaraan taktis milik kepolisian juga turut disiagakan. Ya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah duduk di kursi pesakitan lantaran diduga telah melakukan penistaan agama.
Gedung PN Jakarta Utara bak disulap menjadi tempat ‘favorit’ sejumlah kalangan yang ingin menonton persidangan. Gedung bekas PN Jakarta Pusat itu tiap hari Selasa selalu dipenuhi banyak orang. Bahkan, saat di dalam gedung persidangan tengah berjalan, suara orasi memekik telinga di luar gedung.
Ada dua kelompok massa yang mengepung PN Jakarta Utara. Mereka adalah relawan pendukung Ahok yang mengenakan baju kotak-kotak dan atribut merah putih. Sedangkan kelompok yang berseberangan adalah massa anti Ahok yang menuntut agar mantan Bupati Belitung Timur itu ditahan.
Antara kedua massa tersebut dipisahkan oleh barikade polisi. Kedua kelompok massa tersebut menempati dua lajur jalan di depan gedung pengadilan. Barikade polisi juga berjaga ketat di depan pagar pengadilan.
Ketatnya pengamanan di sidang Ahok juga berimbas kepada awak media yang ingin meliput persidangan. Dari pagi hari, awak media bercampur masyarakat berbaris untuk masuk ke gedung pengadilan. Belum lagi, turut mengantre untuk masuk ruang sidang.
Lantaran ruang sidang yang tak luas, dengan kapasitas 80 orang, maka awak media yang ingin meliput persidangan juga ikut dibatasi jumlahnya dan berbagi tempat dengan masyarakat yang memenuhi ruang sidang. Akibatnya, banyak pewarta yang tertahan di luar gedung pengadilan.
Kasus yang melilit Ahok ini memang menyita perhatian publik luas. Bahkan, kasus ini terhitung cepat bergulir dari penyelidikan, penyidikan hingga bermuara ke pengadilan. Penyelidikan kasus ini dilakukan Polri sejak 6 Oktober 2016. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingan penyidikan pada 16 November 2016, sekaligus menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Berkas perkara lalu dilimpahkan pada 25 November 2016 dan lima hari kemudian, tepatnya 30 November 2016, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ahok lengkap. Ahok pun dijerat Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP.