Ketahui 4 Pilar Penting dalam Hukum Ekonomi Syariah
Terbaru

Ketahui 4 Pilar Penting dalam Hukum Ekonomi Syariah

Industri produk halal, jasa keuangan syariah, keuangan sosial syariah, dan bisnis kewirausahaan syariah.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kepala Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS Dece Kurniadi dalam pemaparannya di Auditorium FH UII, Yogyakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: FKF
Kepala Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS Dece Kurniadi dalam pemaparannya di Auditorium FH UII, Yogyakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: FKF

Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UII) dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) menggelar Workshop Nasional 2023 Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam Pada Kurikulum FH.

Agenda Workshop Nasional 2023 ini bertujuan untuk melakukan drafting Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Ekonomi Islam. Pada kegiatan yang berlangsung di Yogyakarta selama 28-29 Juli itu turut menghadirkan sejumlah narasumber untuk melakukan review terhadap RPS. 

“Hukum Ekonomi Syariah yang nanti menghasilkan sarjana yang mumpuni harus bisa mewarnai ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Kalau kita lihat titik beratnya masih pada keuangan syariah, dan saya lihat dari RPS penekanannya dari keuangan syariah saja,” ungkap Kepala Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS Dece Kurniadi, dalam pemaparannya di Auditorium FH UII, Yogyakarta, Jum’at (28/7/2023).

Baca Juga:

Padahal, menurutnya terdapat 4 pilar yang penting dimuat dalam Hukum Ekonomi Syariah yakni industri produk halal, jasa keuangan syariah, keuangan sosial syariah, dan bisnis kewirausahaan syariah. Dengan semakin berkembangnya Ekonomi Syariah dewasa ini, mahasiswa hukum seharusnya dapat memahami ke-4 pilar tersebut.

“Memang ‘paling menjanjikan’ dari sisi karier itu keuangan syariah. Tapi paling tidak ketika kita akan membekali mahasiswa yang akan terjun (ke dunia ekonomi syariah) 4 pilar ini penting. Kalau kita bicara Hukum Ekonomi Syariah, paling tidak teman-teman yang akan lulus harus punya pemahaman sama tentang environment ini.”

Ia berharap APPHEISI dan KNEKS bersama-sama dapat membumikan ekonomi syariah di Indonesia. Dalam hal ini melalui kurikulum bagi mahasiswa hukum. Mengingat pemerintah selama ini hadir dalam pembangunan ekonomi syariah di Indonesia dengan menerbitkan berbagai regulasi terkait hingga meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI).

“Materi advokat syariah harus disampaikan juga ke mahasiswa. Contohnya di sini penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan agar mahasiswa kita paham beracara. Kemudian eksekusi putusan arbitrase syariah,” sambung Notaris dan Dosen Magister Kenotariatan Dr. Habib Adjie dalam kesempatan yang sama.

Hukumonline.com

Dosen Magister Kenotariatan Dr. Habib Adjie.

Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Dr. Zuhdi Muhdor menuturkan untuk RPS bagi mahasiswa hukum S-1 perlu mencermati beberapa hal yang tengah ramai dibicarakan di lingkungan praktisi hukum ekonomi syariah. “Harus kita akui untuk konstruksi Hukum Ekonomi Syariah memang belum matang ketimbang ilmu ekonomi konvensional yang masih kuat,” kata dia.

Dia setuju untuk mahasiswa lebih banyak menggali terkait hukum acara yang bersinggungan dengan Hukum Ekonomi Syariah. Kalangan hakim masih terus mencari/menggali informasi lebih jauh tentang Hukum Ekonomi Syariah.

Zuhdi melihat selama ini terjadi ketidaksesuaian dengan teori yang diajarkan dengan praktik. Salah satu yang diamati Zuhdi dalam sengketa syariah ialah gugatan kabur, alasan eksepsi, sampai dengan perbuatan melawan hukum.

Hukumonline.com

Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Dr. Zuhdi Muhdor.

“Potensi sengketa penting dibagikan dan dikaji di FH agar kita bisa antisipasi letak kesalahan dan pelanggaran. Kemudian rumusan dalam transaksi ini juga sering dipersoalkan. Kita punya PR lain. Misal tentang kepailitan, lelang, dari aspek syariah belum diatur secara khusus. Sekarang juga mulai banyak gugatan ekonomi syariah tentang personal guarantee (penjamin pribadi),” ucap Zuhdi.

Hukumonline.com

Legal Officer Bank Syariah Indonesia (BSI) Aisyah Syifaa Suwita.

Legal Officer Bank Syariah Indonesia (BSI) Aisyah Syifaa Suwita mengungkapkan dari perspektifnya Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki kaitan erat dengan perdata dan bisnis. “Ini bisa jadi referensi mata kuliah, mengenai litigasi perdata. Gugatan perbuatan melawan hukum, dan gugatan kepailitan.”

Tags:

Berita Terkait