Kesiapan Kementerian Perindustrian Menyokong Revolusi Industri 4.0 Indonesia
Terbaru

Kesiapan Kementerian Perindustrian Menyokong Revolusi Industri 4.0 Indonesia

Dukungan secara holistik dari kebijakan pemerintah dan upaya dari industri kendaraan bermotor menjadi kunci utama penerapan revolusi industri 4.0 di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Andi Rizaldi menegaskan bahwa pelaksanaan Making Indonesia 4.0 membutuhkan keterlibatan lintas kementerian dan lembaga. Oleh karenanya, pemerintah menyelaraskan dengan menerbitkan dasar hukum pelaksanaan Making Indonesia 4.0 melalui Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Dalam peraturan presiden tersebut, disebutkan, implementasi revolusi industri 4.0 sebagai major project RPJMN yang harus diprioritaskan pada tahun 2020-2024.

Ketentuan tersebut juga ditekankan pada ruang lingkup sektor industri, yang tercantum dalam   Peraturan Presiden No. 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020-2024. Setiap tahunnya, Kementerian Perindustrian melakukan pengukuran kesiapan industri dalam transformasi menuju Industri 4.0. Aktivitas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 21 tahun 2020. 

Pada aspek lainnya, Kementerian Perindustrian RI senantiasa mendorong transformasi sektor manufaktur di anah air menuju industri 4.0 melalui Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0). INDI 4.0 merupakan standar acuan untuk mengukur tingkat kesiapan perusahaan dalam bertransformasi menuju industri 4.0. Andi Rizaldi menutup pemaparan dengan menyatakan bahwa Indonesia harus senantiasa mengembangkan inovasi dan kreatif agar dapat mencapai revolusi industri 4.0.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara menyampaikan, pada saat krisis pandemi covid-19, industri manufaktur otomotif terpaksa ‘menginjak rem’ dan di saat bersamaan harus terus berjalan demi keberlangsungan perekonomian nasional. 

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh industri manufaktur otomotif pada saat krisis pandemi Covid-19 adalah ekosistem industri yang tidak sederhana. 

“Industri otomotif tidak akan dapat berfungsi tanpa adanya pemasok komponen. Sedangkan, perusahaan pemasok komponen ini berada pada level tier 2,3 bahkan beberapa ada yang berada pada level UMKM. Sehingga aktivitas pengadaan pasokan komponen sempat terhambat selama diberlakukannya PPKM,” ungkap Kukuh.

Terkait kondisi industri kendaraan bermotor saat ini, Kukuh Kumara mengatakan bahwa Indonesia saat ini menempati urutan ke-15 di dunia dalam produksi kendaraan motor. Industri otomotif di Indonesia sempat mengalami kontraksi yang signifikan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Namun, di tahun 2021, ada perbaikan yang signifikan.

Tags: