Kesiapan Indonesia dalam Pertemuan G-20 Tergantung Perbaikan UU Pencucian Uang
Berita

Kesiapan Indonesia dalam Pertemuan G-20 Tergantung Perbaikan UU Pencucian Uang

Rendahnya komitmen anti pencucian uang Indonesia dapat berpengaruh pada mahalnya biaya transaksi perbankan.

CR-9
Bacaan 2 Menit
Kesiapan Indonesia dalam Pertemuan G-20 Tergantung Perbaikan UU Pencucian Uang
Hukumonline

Perbaikan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menentukan kesiapan Indonesia menghadapi Konferensi G-20 bulan November 2010 di Seoul, Korea Selatan nanti. Berdasarkan hasil penilaian Financial Action Task Force on Money laundering (FATF), Indonesia berada pada kriteria prima facie. Dengan kriteria ini, Indonesia dianggap masih memiliki kelemahan signifikan dalam komitmen anti pencucian uang.

 

Rendahnya komitmen pencucian uang, menurut Ketua Kelompok kerjasama Luar Negeri PPATK, Djoko Kurnijanto, sangat berpengaruh pada Indonesia. Salah satunya, transaksi perbankan di Indonesia menjadi lebih mahal. “Ada biaya tambahan. Akibatnya, nasabah lebih suka bertransaksi dengan bank asing yang ada di sini,” lanjutnya saat ditemui di Bogor, Sabtu (31/7).

 

Karena itu, lanjut Djoko, Indonesia akan meningkatkan komitmennya melalui perbaikan UU TPPU. “Kuncinya perbaikan aturan. Kelemahan-kelemahan tersebut diselesaikan melalui undang-undang,” jelasnya.

 

Fithriadi Muslim, Kepala Kelompok Regulasi PPATK, menjelaskan ada beberapa perbaikan dalam RUU TPPU dibanding aturan sebelumnya, yaitu UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25 Tahun 2003. “Ada beberapa ketentuan baru,” tambahnya.

 

Ketentuan baru tersebut, menurut Fithriadi, memperluas beberapa jerat hukum bagi tindakan pencucian uang. Unsur pidana pencucian uang lebih disederhanakan agar proses pembuktiannya lebih mudah.

 

Selama ini penegak hukum jarang menggunakan UU TPPU untuk kasus pencucian uang. Fithriadi menyebutkan sering terjadi perdebatan tentang tafsir pencucian uang. Ia memberi contoh Pasal 3 ayat (1) UU No.15/2002 jo UU No.25/2003 yang memiliki banyak poin. “Seringkali penyidik menemukan unsur yang sama dalam beberapa poin a-g Pasal tersebut,” ungkapnya.

 

Kesulitan ini menyebabkan penyidik dan penuntut umum lebih suka memakai aturan selain undang-undang tersebut. “Misalnya UU Korupsi saja,” jelasnya.

 

Kalaupun digunakan, UU TPPU ditempatkan dalam dakwaan alternatif. “Diletakkan sebagai alternatif kedua. Jadi jika dakwaan pertamanya sudah terbukti, pasal pencucian uang tidak lagi perlu dibuktikan,” sesalnya.

 

Akibatnya, menurut Fithriadi, sejak tahun 2002 tidak lebih dari dua puluh kasus yang menggunakan UU TPPU sebagai dasar hukum utama. Karena itu, lanjut Fithriadi, RUU TPPU mewajibkan dakwaan kasus pencucian uang dibuat secara kumulatif. “Harus dikumulatifkan dengan pidana asal. Bisa korupsi, perjudian, terorisme, dan lainnya,” urainya lagi.

 

Perbaikan UU TPPU juga mencakup perbanyakan pihak yang wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK. Dalam UU No.15/2002 jo UU No.25/2003, hanya penyedia jasa keuangan yang terkena wajib lapor. Padahal, tindakan pencucian uang tidak selalu melibatkan transaksi resmi melalui penyedia jasa keuangan.

 

Untuk mengantisipasi hal ini, Fithriadi menjelaskan bahwa RUU TPPU juga mewajibkan penyedia barang dan/atau jasa melaporkan transaksi minimal Rp500 juta ke PPATK. “Misalnya perusahaan dealer mobil, perusahaan properti, dan pedagang logam mulia,” jelasnya. Kesengajaan tidak melapor membuat penyedia barang dan/atau jasa  dapat dikenai sanksi administratif.

 

Di sisi lain, RUU TPPU juga memberi keleluasaan bagi penyedia jasa keuangan untuk melnunda transaksi selama lima hari kerja. Tujuannya, mencegah transaksi mencurigakan cepat berpindah dan memberi kesempatan bagi PPATK untuk melakukan analisis. “Penundaan transaksi wajib dilaporkan kepada PPATK dalam waktu 24 jam,” jelas Fithriadi.

 

Karena itu, baik Djoko maupun Fithriadi mengharapkan proses penyelesaian RUU TPPU di DPR berjalan dengan lancar. Djoko menegaskan kembali bahwa revisi UU TPPU ini sangat penting. “Agar perbaikan upaya anti pencucian semakin baik di Indonesia. Mudah-mudahan selesai sebelum November,” pungkasnya.

Tags: