Kesetaraan PDP dengan Negara Lain Dinilai Bisa Kembangkan Ekonomi Digital
Terbaru

Kesetaraan PDP dengan Negara Lain Dinilai Bisa Kembangkan Ekonomi Digital

Pengembangan ekonomi digital membuka pasar yang lebih luas bagi industri di Indonesia, serta membuka ruang yang besar bagi bisnis penyimpanan data.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar. Foto: Instagram djafarwahyudi
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar. Foto: Instagram djafarwahyudi

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengemukakan bahwa kesetaraan standar Perlindungan Data Pribadi (PDP) antara Indonesia dengan negara lain bisa mengembangkan pasar ekonomi digital. 

Menurutnya, pengembangan ekonomi digital membuka pasar yang lebih luas bagi industri di Indonesia, serta membuka ruang yang besar bagi bisnis penyimpanan data. Maka dari itu, menurutnya, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang sudah disahkan harus segera dilaksanakan dengan membentuk lembaga yang mengampu.

"Dia (lembaga) merupakan indikator kunci yang akan menentukan level kesetaraan hukum PDP Indonesia, terutama ketika berhubungan dengan komisi Eropa, EU GDPR yang akan berpengaruh pada kemudahan transfer data internasional," kata Wahyudi seperti dilansir Antara.

Baca Juga:

Menurutnya, mandat pembentukan lembaga terkait PDP sudah disampaikan oleh UN (Persatuan Bangsa-Bangsa), APEC Privacy Framework, hingga EU GDPR (Regulasi Perlindungan Data dari Uni Eropa).

Dia menyarankan agar lembaga PDP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan penunjukan anggota-anggotanya sesuai dengan ketentuan peraturan presiden.

Peraturan presiden itu pun harus dirancang secara detail agar penunjukan atau penggantian anggota tidak dilakukan secara semena-mena. Dia menyebut pemerintah juga sudah mulai merancang susunan kelembagaan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait